Ketua LBH iskandar Muda aceh minta Kapolri dan Kapolda Aceh pecat oknum polisi diduga main Proyek di Aceh Tamiang

kota langsa, aceh – PersatuanBangsa.com
Ketua LBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,S.H. minta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko, S. I. K., M. H, pecat oknum Polisi yang bermain proyek pembuatan irigasi dari PUPR Aceh Tamiang yang berlokasi di desa Sungai Kuruk satu dua dan tiga, kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolri menegaskan kepada jajaran bahwa anggota yang terlibat mengerjakan proyek di desa akan dipecat. Tugas pokok seorang anggota Polri sudah jelas dan bukan mengerjakan proyek di desa, Oknum anggota Polri yang terbukti ikut serta mengerjakan proyek yang dibiayai dana desa akan ditindak tegas karena di luar tugas pokok sebagai anggota kepolisian,”Ujar Nazar Kepada Media ini Senin 5 Agustus 2024.

Lanjut Nazar,”kita minta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko, S. I. K., melalui Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.I. K., S. H., M. H, segera tindak tegas dan pecat oknum polisi yang diduga main proyek di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang agar menjadi efek jera dan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya.

Seperti yang kita ketahui bahwa fungsi dan tugas pokok Kepolisian telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal 2 dalam UU Kepolisian menyatakan Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan Tugas pokok Kepolisian RI adalah a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini tertuang dalam Pasal 13 UU 2 Tahun 2002. Sementara, tugas pokok Kepolisian RI diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002,”Pungkas Nazar menjelaskan kepada Media ini.

Jadi, kita minta semua pihak ayo kita kawal semua proyek yang ada diwilayah masing masing agar tidak ada dugaan Korupsi Dana dan Mark Up Dana serta oknum oknum anggota Polri dan TNI yang bermain di depan atau di belakang Layar,”tutup Nazar.
(zainal).

Pos terkait