Kades Tasikmadu dan Bersama Puluhan Pengurus Gabungan Kelopok Tani Hutan Halangi Ahli Waris Pasang Plang Kepemilikan

Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Wignyo Handoyo Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, diduga menghalangi perwakilan ahli waris tanah Eigendom Verponding saat hendak memasang plang kepemilikan di kawasan Pantai Kutheng, Kamis (15/1/2026).

Hal tersebut terjadi ketika tim perwakilan ahli waris pemegang surat Eigendom Verponding Nomor 16731–16732 datang ke lokasi dengan tujuan memasang plang penanda kepemilikan tanah.

Tim ahli waris yang didampingi kuasa hukum Haris Setiawan, SH, awalnya datang secara baik-baik dan tanpa tindakan provokatif.

Kuasa hukum ahli waris, Haris Setiawan, SH, mengatakan,Kami datang dengan itikad baik hanya untuk memasang plang. Namun kami justru dihalangi dan didorong dengan sikap arogan,”ujarnya

Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, pemasangan plang tersebut mendapat penolakan dari Kepala Desa Tasikmadu bersama puluhan pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut). Penolakan itu disertai dengan nada bicara keras dan tindakan mendorong terhadap tim ahli waris.

“Kami memberikan kesempatan kepada pihak desa maupun Gapoktanhut untuk menunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen autentik apabila memang memiliki dasar hukum atas lahan tersebut,” tutupnya
(Red/Ag)

Pos terkait