Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Bawaslu Kabupaten Trenggalek adakan sosialisasi pengawasan partisipatif pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, di Hotel Hayam wuruk Kabupaten Trenggalek Senin (23/9/24)
Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan bahwa, Semua bakal sama-sama diawasi secara maksimal, dan tentang kampanye relawan kotak kosong tidak ada larangan di PKPU maupun Undang-Undang Pemilihan.
“Sesuai arahan Ketua Bawaslu RI, silakan saja kampanye kotak kosong, yang tidak boleh adalah mengajak orang untuk Golput (tidak memilih) ,” tegasnya.
Kemunculan relawan kosong di Trenggalek sempat mencuat saat puluhan orang datangi KPU Trenggalek 09 September 2024 lalu.
Relawan itu bakal mengkampanyekan menggunakan hak pilihnya untuk kotak kosong. Sementara, dalam Pilkada Trenggalek 2024 hanya muncul calon tunggal yang akan berkontestasi pada 27 November 2024.
Sedangkan proses fasilitas, relawan kotak kosong tidak ada fasilitasi di KPU, karena kotak kosong sendiri bukan peserta Pemilihan maupun Calon.
“Untuk kampanye relawan kotak kosong silahkan tidak perlu mengirimkan surat pemberitahuan ke kami,” tandasnya.
Jika proses tersebut merupakan hak setiap warga negara, untuk menyampaikan aspirasi kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang diturunkan di UU 45 pasal 28 huruf e. Semua di atur tegas dan jelas dan dilindungi oleh undang-undang.
“kami berharap, jika relawan kotak kosong akan melakukan kampanye jangan mengarah pada golput, serta jangan ada black campaign atau menjelekkan paslon lain, dan Jangan sampai mengarah pencemaran nama baik serta isu SARA,”tutupnya
(Ag)