Jejak Perubahan Masa Jabatan Kades Mulai Zaman Kolonial Hingga Zaman Now

PesatuanBangsa.com
Puluhan ribu Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun jadi 9 tahun. Aspirasi para Kades itupun menuai pro kontra di masyarakat, tak ketinggalan netizen. Kamis (19/01/2023)

Dari penelsuran media ini, ternyata perubahan masa jabatan Kades sudah pernah terjadi. Tercatat mulai zaman kolonial Belanda hingga zaman reformasi ini sudah 4 kali.

Merangkum dari berbagai sumber, Pada era Kolonial Belanda sebelum tahun 1811-1816 sampai tahun 1942, peraturan jabatan Kades adalah seumur hidup.

Perubahan pertama terjadi pada zaman Kolonial Jepang Osamu Seirei, Dalam peraturan Nomor 7 Tahun 1944, di sebutkan masa jabatan kades adalah 4 tahun.

Perubahan Kedua terjadi pada masa orde lama 1945 – 1966, pada orde itu lahir UU Nomor 19 Tahun 1965 Di Pasal 9 ayat 2 Disebutkan masa jabatan Kades maksimal 8 tahun.

Perubahan ketiga terjadi pada masa Orde Baru, tahun 1966-1998, UU Nomor 5 Tahun 1979. Pasal 7 disebutkan masa jabatan Kades 8 tahun, dan boleh 2 periode.

Perubahan ke empat terjadi pada masa Reformasi 1998 hingga zaman Now ini yang juga telah melahirkan tiga produk hukum, di antaranya:

UU nomor 22 tahun 1999 pasal 96, di sebutkan masa jabatan Kades 5 tahun dan hanya boleh menjabat 2 periode terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Kemudian lahir UU Nomor 32 tahun 2004 di Pasal 204, disebutkan masa jabatan Kades selama 6 tahun dan hanya boleh menjabat 2 periode.

Lalu berubah lagi dengan kehadiran UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Pasal 39 ayat 1 disebutkan masa jabatan Kades 6 tahun dan boleh menjabat 3 periode.

Terbaru, yakni, Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, tentang masa jabatan kades 6 tahun menjadi 9 tahun, dan boleh menjabat 2 periode yang kabarnya juga telah di setujui.
(Red)

Pos terkait