Inspektorat Kota Langsa Diduga Petieskan Sejumlah Kasus Dana Desa

Kota Langsa, Aceh – PersatuanBangsa.com
Inspektorat Kota Langsa diduga mempetieskan sejumlah kasus penyimpangan Dana Desa yang terjadi dalam sejumlah desa / gampong dalam wilayah Pemerintahan Kota Langsa.

Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin kepada media Rabu (04/10/2023) mengatakan, penanganan dugaan kasus korupsi Dana Desa yang terjadi di beberapa gampong dalam wilayah Kota Langsa hingga saat ini belum berujung dan masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat luwas.

“Kita berharap pihak Inspektorat Langsa jangan seperti ‘Singa Ompong’. Pasalnya, beberapa kasus dugaan penyimpangan Dana Desa yang telah diaudit dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan terbukti telah terjadi dugaan penggelapan Dana Desa tersebut, namun tak satupun adanya penyelesaian hingga saat ini,” ujarnya.

“Padahal beberapa kasus seperti kasus kerugian Dana Desa tahun 2021 yang terjadi di Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama. Begitu juga terkait penyimpangan Agaran Dana Desa tahun 2022 yang terjadi di Gampong Sungai Pauh Tanjong Kecamatan Langsa Barat serta Gampong lainnya,” paparnya.

tambahnya lagi ,Pihaknya menilai penanganan sejumlah kasus tersebut hilang begitu saja dan belum ada informasi yang jelas kepada masyarakat yang luwas dan unum. “Kita berharap agar pembinaan yang dilakukan oleh Inspektorat menjadi efek jera kepada siapapun yang melakukan penyimpangan keuangan negara tersebut,” tandas Nasruddin.

Sementara Kepala Inspektorat Kota Langsa, Syahrial, SE.Ak yang dikonfirmasi media di ruang kerjanya menyampaikan, pihaknya tetap berkomitmen akan menindaklanjuti terkait sejumlah persoalan kerugian anggaran Dana Desa dan ADD yang terjadi di beberapa gampong dalam wilayah Kota Langsa tersebut katanya.

“Saat ini memang dia katakan, ada dugaan kasus kerugian Dana Desa tahun 2021 dan dana Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Baitul Izzah yang terjadi di Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama. Begitu juga terkait penyimpangan ADD tahun 2022 yang terjadi di Gampong Sungai Pauh Tanjong Kecamatan Langsa Barat dan beberapa Gampong lainnya dalam wilayah Kota Langsa,” jelasnya.

Ia menyebut, terkait adanya temuan yang terjadi di desa/gampong, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah Kota Langsa. Selain itu, Inspektorat terus memantau sejauh mana pihak geuchik yang telah merugikan uang negara harus dipertanggung jawabkannya nanti.

Dikatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku hanya diberikan waktu 60 hari kalender untuk menyelesaikan kerugian yang telah dilakukan sesuai LHP.

“Insya Allah, tim Inspektorat minggu depan akan turun kembali ke beberapa gampong guna menindak lanjuti dugaan korupsi dana desa tersebut. Jadi dalam hal ini kami akan melihat kembali berapa yang sudah disetorkan kerugian negara atau dikembalikan oleh oknum geuchik tersebut keoada negara serta apa memang belum di setorkan ,”tutupnya
(zainal)

Pos terkait