Ikra Pelaku Pemukulan Jadi Tersangka

Bima-NTB,PersatuanBangsa.com

Kasus penganiyaan Mustakim Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga dilakukan oleh Ikra di hadapan oknum Kepala Desa Campa Taufik di pekarangan rumah salah satu saksi warga RT.12/02 Desa Campa pada Kamis, 3 November 2022 siang, Polsek Madapangga (Penyidik) telah menggelar perkara hingga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, sdr Ikra di tetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan, kades tidak ada kaitan dengan perkara penganiayaan Mustakim,” ungkap Kapolsek Madapangga Kader melalui Kanit Reskrim Heri Kuswanto ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp-nya, Sabtu (12/11/2022)

Heri mengatakan, penetapan status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka yakni pada Jumat kemarin. penyidik akan memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Sekarang dalam proses pemanggilan tersangka,” ujarnya.

Disinggung penahanan tersangka, Heri menyebut, dalam hal penahanan itu haknya penyidik yaitu Kasat Reskrim.

Ditanya atas dasar keterangan siapa sehingga polisi menyatakan bahwa kasus penganiayaan korban Mustakim tidak ada kaitan kades, Heri mengaku bahwa itu sesuai rangkaian dari hasil penyidikan.

Ditanya juga apakah seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila sudah terpenuhi unsur pidananya dengan dua alat bukti cukup dan sah sebagai bukti permulaan yang dimaksud Pasal 184 KUHAP ayat 1, Heri pun membenarkannya

“jelas itu ni menetapkan org tersangka itu harus cukup bukti,” sebutnya.

Disinggung dugaan tindakan Kades Campa ada di tempat kejadian perkara (TKP) bahkan melarang seseorang untuk melerai tersangka tersebut yang hendak memukul korban Mustakim sebelumnya apakah dapat disebut suatu perbuatan melanggar hukum, Heri menyatakan, “yang dilaporkan sdra Mustakim itu penganiayaan6 terhadap dirinya,” sambungnya.

Heri ditanya, apakah untuk menetapkan seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum mesti berdasarkan laporan korban atau juga bisa dikembangkan penyidik atas rangkaian peristiwa pidana, Heri pun sudah tak menjawabnya. Chat dilayangkan masih terlihat dua tanda centang berwarna biru.

Sementara sebelumnya, oknum kades pun terduga pelaku Ikrar dicoba didatangi di rumahnya guna dimintai tanggapannya atas berita ini, namun belum berhasil ditemui hingga berita ini ditayangkan,”tutupnya
(Yunus)

Pos terkait