Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Kepolres Trenggalek berhasil mengamankan sindikat pengedar Pil Doubel L atau yang juga dikenal dengan sebutan Pil Koplo, dan sabu sabu di Kabupaten Trenggalek. 8 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti 4.017 butir Pil Koplo. Selasa (06/09/2022)
KasiHumas Iptu Suswanto, S.H. mengatakan bahwa,keberhasilan pengungkapan jaringan pengedar Pil Koplo dan sabu-sabu ini merupakan hasil kerja keras dan keuletan jajarannya sekaligus menyukseskan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, yang digelar selama 12 hari sejak tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022.
“Dengan di tetapkan 8 orang tersangka yakni DRA, AF, WNK, DM, EBS, HP dan BP. Sedangkan untuk kasus sabu-sabu satu orang tersangka MA. Keseluruhan adalah warga Kabupaten Trenggalek,”ungkapnya
Pengungkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat,terkait dengan peredaran pil koplo di wilayah Trenggalek. Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap tersangka DRA dan AF dengan barang bukti 30 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip.
“Untuk itu,Petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mengamankan satu, tersangka yakni, WNK di wilayah Kecamatan Tugu. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sedikitnya 2.414 butir pil koplo,”ucapnya
Tersangka WNK mendapatkan pil dobel L tersebut dari temannya sebanyak dua botol dengan isi masing-masing 1.000 butir pil dobel L seharga Rp. 2.300.000,.
Di sisi lain, petugas Satnarkoba Polres Trenggalek menangkap juga tersangka DM di Pinggir jalan, masuk kecamatan Tugu, dan tersangka EBS, di wilayah Kecamatan Suruh kabupaten Trenggalek . Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 198 butir pil dobel L.
Dari penangkapan tersebut, petugas kembali berhasil mengamankan HP, serta barang bukti 1000 butir dobel L, dan tersangka BP, dengan barang bukti 375 butir dobel L.
Petugas juga,berhasil mengamankan satu tersangka lain yakni MA, di tepi jalan raya JLS, tepatnya masuk Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, beserta barang bukti satu paket (Pahe) diduga Sabu seberat kurang lebih 0,10 gram dalam kemasan plastik di bungkus dengan kertas grenjeng.
“Kepada tujuh tersangka dikenakan pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (1) dan (2) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara ,paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar,”pungkasnya
“Sedangkan satu tersangka lainnya, MA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,”tutupnya (Ag)