Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Polres Trenggalek menggelar pers release perkara ungkap kasus tindak pidana CYBER CRIME manipulasi dokumen elektronik(mengaku call canter BRI) Cabang Trenggalek yang di gelar di Polres Trenggalek. Senin (25/04/2022)
Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan M, S.H., S.I.K. mengatakan,bahwa gelar perkara kasus tindak pidana (CYBER CRIME) tentang manipulasi dokumen elektronik yang mengaku Call Canter BRI.
“Oleh satuan pidana khusus
satreskrim polres trenggalek. dengan dasar laporan polisi nomer LP.28 dan LP.29 dengan pasal setiap orang dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara memanipulasi,”ucapnya
Penciptaan atau perubahan dan kehilangan pengerusakan, informasi ,elektronik atau dokumen elektronik. dengan tujuan agar informasi dan elektronik atau dokumen tersebut di anggap seolah-olah data yang otentik.
Guna untuk menyebarkan berita bohong, dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Yang di atur dengan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 sub pasal 45A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang RI nomer 19 tahun 2016. tentang perubahan atas undang-undang RI nomer 11 tahun 2008 .tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 65 ayat 1 bahwa pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar 12 miliyar.
Kasatreskrim Iptu Agus Salim SH.MH menambahkan, mendapatkan laporan dari masyarakat ,kepada polisi dan salah satu yang menjadi korban dari BRI itu sendiri.
Dengan kronologi bermula, korban dihubungi yang mengaku dari pihak BRI melalui, via whataap dengan, mengatakan bahwa akan ada perubahan tali transaksi.
“Sedikit ancaman, jika tidak mau mengikutinya dananya akan terpotong .dan korban mulai curiga bahwa ini penipuan dan korban mencari di google, mencari call canter BRI Trenggalek, dan muncul beberapa nomer dan ternyata itu nomer palsu dari pelaku,”tandasnya
Lalu korban menghubungi nomer tersebut, yang di duga juga pelaku lain dan mengaku sebagai call canter BRI Trenggalek. dan korban di arahkan dengan di kasih nomer kode untuk di kirimkan ke sana.
Begitu korban sudah mengirimkan rekening korban terdebet 3 kali. Dan dengan itu kita melakukan penyelidikan dan terungkaplah bahwa pelaku ini berdomisili di palembang.
“Kita melakukan kerjasama bersama, polda sumatra selatan, dan polres setempat. dan pelaku berhasil di tangkap berserta barang bukti yaitu, Handphone pelaku,”pungkasnya
Adapun kerugian masyarakat yang di sebabkan oleh pelaku, sekitar 84 juta. sedangkan kerugian dari Bank BRI itu sendiri, nama baik dan kepercayaan masyarakat.
Dengan pengakuan dari pelaku bahwa dia baru kerja, atau menjalankan aksinya 3 bulan .sedangkan di kampungnya sana sudah terkenal dengan nipu sana dan sini.
“Pelaku mengaku masih 1 kali ini, menjalankan aksinya. akan tetapi di lihat dari riwayat wilayah itu sudah ada beberapa kali polda kesana semua. dan yang terakhir dari kami dan bersamaan dari polda kepri dan masih banyak polda-polda lagi,”tuturnya
Ketua Cabang BRI Trenggalek Argananta Yuwana menegaskan, bahwa call canter dari BRI Trenggalek itu,sentralisasi jadi hanya di kantor pusat kami dengan nomer 14017 dan 150001.
“Jika selain nomer tersebut, sudah di pastikan bahwa itu nomer telepon palsu .dan untuk nasabah-nasabah kami, mohon berhati-hati jika ada yang mengatasnamakan dari call canter BRI, dengan nomer yang sudah saya sebutkan tadi. di patikan itu adalah palsu,”tutupnya (Ag)