DPRD Tulungagung Adakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota Masa Jabatan Tahun 2019-2024

Tulungagung,PersatuanBangsa.com
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi PDI-P Supriyono SE MSi telah diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan DPRD Tulungagung Masa Jabatan 2019-2024, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 25 Maret 2021. Jumat (06/01/2023)

Hal ini berdasarkan pasal 128 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung nomor 1 tahun 2022, Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya” terangnya.

Setelah mengusulkan nama calon Pengganti Antar Waktu kepada Gubernur dan mendapatkan persetujuan maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/1461/011.2/2022 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2019-2024, maka Winarno diresmikan sebagai pengganti Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung menggantikan keanggotaan Supriyono SE MSi, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

Sedangkan dari Partai Hanura Imam Kambali SE MSi terhitung sejak tanggal 14 November 2022 telah resmi mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/1459/011.2/2022 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Tulungagung, mengangkat Tutut Sholihah dari Partai Hanura sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, menggantikan Imam Kambali SE MSi terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji.

Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Tulungagung Winarno dari F-PDIP dan Tutut Sholihah dari F-Hanura dipandu oleh Marsono S.Sos selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Usai kegiatan, Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM saat wawancara dengan beberapa awak media mengatakan, dengan adanya pelantikan pejabat Pergantian Antar Waktu anggota DPRD dari PDIP dan dari Partai Hanura, Maryoto berharap, keduanya akan semakin solid dalam mengabdi kepada Pemerintah di Kabupaten Tulungagung.

“Hari ini kita menghadiri pelantikan pejabat Pergantian Antar Waktu, anggota DPRD atas nama Mas Winarno dari PDIP, dan Ibu Tutut Sholihah dari Partai Hanura, yang mana secara prosedural tahapannya sudah dilewati,” ucap Bupati.

“Semoga keduanya segera fokus bekerja, sehingga pelaksanaan pemerintahan sebagai amanah Pasal 57 undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan di daerah, semakin lengkap, semakin solid dalam mengabdi kepada Pemerintah di Kabupaten Tulungagung,” tutupnya

(Jk)

Pos terkait