DPRD Trenggalek Berencana Membuat Peraturan Daerah Yang Mengatur Soal Tanah Pemakaman

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Menanggapi kisruh persoalan tanah pemakaman di Kelurahan Kelutan yang berlarut – larut hingga saat ini, DPRD Trenggalek berencana membuat Peraturan Daerah yang mengatur soal tanah pemakaman,bersama OPD terkait di gedung Bawarasa Trenggalek, Selasa (05/07/2022)

Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono mengatakan bahwa, Kan pernah saya sampaikan bahwa sebenarnya DPRD itu sudah punya inisiatif bikin Perda untuk (tanah) pemakaman.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tanah pemakaman tersebut, tahun ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dalam tahap awal nanti DPRD Trenggalek akan menggandeng pihak Universitas, untuk membuat naskah akademik tentang Raperda Tanah Pemakaman.

Bahwa saat ini tengah muncul persoalan tanah pemakaman milik pribadi di Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.

Dengan adanya peristiwa tersebut, bisa dijadikan sebagai bahan dalam menentukan pasal yang dituangkan dalam Raperda Tanah Pemakaman nantinya.

“Bagaimana kita mengatur tentang seseorang ingin memakamkan jenazah di tanah pribadi, sehingga tidak muncul permasalahan yang sepertinya ini lagi,” terangnya.

Adapun, pertemuannya dengan Kemenkuham saat ini, adalah khusus membahas soal tanah, pemakaman yang saat ini tengah menjadi isu nasional.

“Kemenkumham tadi menyampaikan secara khusus akan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan masalah ini kepada pemerintah daerah,”pungkasnya

Ia pun berpendapat ketika rekomendasi dari Kemenkumham sudah diturunkan ke Kabupaten Trenggalek, maka Pemerintah Kabupaten Trenggalek ,juga akan mengeluarkan rekomendasi ,dengan berpedoman pada rekomendasi dari Kemenkumham.

“Sedangkan kedatangan Kemenkumham ke Kabupaten Trenggalek, saat ini dalam rangka menggali informasi dari Pemerintah Daerah, Kelurahan, Ahli Waris dan pemilik lahan,”pungkasnya

Kemenkumham dalam waktu dekat ini juga akan berencana, menggali informasi dari warga Kelurahan Kelutan Kecamatan Trenggalek.

“Nanti tidak lama, mungkin satu pekan sudah selesai, sudah akan dikeluarkan rekomendasi itu,”tutupnya (Ag)

Pos terkait