DPD LIRA Blitar Tolak Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD

Blitar, PersatuanBangsa.com
DPD LIRA Blitar beserta dengan DPP, DPD, DPW, DPD LIRA seluruh Indonesia serentak mengirimkan surat kepada KETUA DPRD, Kepala Daerah, Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia berisi penolakan tegas terhadap wacana dan rencana pengalihan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Bupati LIRA Blitar Bagus Hermansah menyatakan bahwa, kegiatan ini sesuai dengan hasil putusan RAKERNAS II DPP LIRA yang dilaksanakan pada tanggal 16 – 18 Januari 2025 di Bogor. Bagus Hermansah menyebutkan pemilihan kepala daerah langsung adalah amanat konstitusi yang telah ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Perubahan sistem PILKADA memilih kepala daerah melalui DPRD merupakan langkah mundur ke era otoritas yang mebatasi ruang partisipasi politik rakyat,” ujar Bagus.

Penolakan ini didasarkan pada beberapa alasan diantaranya :
– Menghilangkan Hak Politik Warga : Pemilihan Kepala Daerah langsung memungkinkan warga negara untuk secara langsung memilih pemimpin mereka, sehingga meningkatkan partisipasi politik dan demokrasi.
– Meningkatkan Praktik Politik Transaksional : Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat membuka peluang bagi para partai politik untuk melakukan praktik politik transaksional dan sentralistik.
– Kemunduran Demokrasi : Perubahan sistem PILKADA ini dianggap sebagai tanda nyata kemunduran demokrasi Indonesia.

Dengan demikian, DPD LIRA Blitar bersama DPP, DPW,DPD LIRA seluruh Indonesia serta elemen bangsa Indonesia yang setia pada amanat penderitaan rakyat menolak dengan tegas pengalihan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
(Gus)

Pos terkait