Trenggalek –PersatuanBangsa.com
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 7 persen menjadi Rp 2.378.784. Kenaikan ini disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek dalam sosialisasi yang melibatkan perwakilan perusahaan dan pekerja pada Kamis (19/12/2024).
Sebelumnya, Bupati Trenggalek mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.367.668,60 sesuai instruksi Presiden. Namun, Gubernur Jawa Timur menetapkan kenaikan sedikit lebih tinggi, menambah Rp 11.115,40 dari usulan awal.
Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto mengatakan, Dengan penetapan ini, UMK Trenggalek naik Rp 155.621 dibandingkan tahun sebelumnya.
Sedangkan kenaikan UMK telah melalui proses sosialisasi oleh Disperinaker kepada pihak perusahaan dan perwakilan pekerja. Ia berharap kebijakan ini diterima semua pihak dengan baik.
“Kami berharap perusahaan dapat bersikap progresif dalam mengimplementasikan kebijakan ini,” katanya.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Julianto, mengonfirmasi bahwa Gubernur Jawa Timur resmi menerbitkan penetapan UMK pada Kamis dini hari.
Pihaknya segera melakukan sosialisasi agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif mulai 1 Januari 2025.
“Implementasi UMK baru akan berlaku mulai awal tahun depan. Kami juga akan melakukan evaluasi dan monitoring untuk memastikan perusahaan melaksanakan kebijakan ini,”terangnya
Adapun langkah tindak lanjut berupa teguran hingga sanksi akan diberlakukan jika ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Monitoring ini bertujuan memastikan kesejahteraan pekerja sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Dengan kenaikan UMK ini, Pemkab Trenggalek berharap dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kenaikan UMK juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Trenggalek.
(Ag)







