Trenggalek – PersatuanBangsa.com
Kepolisian Resor Trenggalek sukses mengungkap belasan kasus pekat atau penyakit masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru 2023 yang digelar selama 12 hari di Mapolres Trenggalek. Jumat (31/3/23)
Kompol Sunardi,S.Pd. mengatakan, Jadi hari ini Polres Trenggalek dan jajaran telah menggelar Operasi kewilayahan Pekat Semeru 2023 mulai tanggal 17 hingga 28 Maret 2023.
Operasi kewilayahan dengan sandi `Pekat Semeru 2023` digelar dalam rangka cipta kondisi Sitkamtibmas di wilayah Jawa Timur khususnya kabupaten Trenggalek, dengan fokus utama adalah,penanggulangan kejahatan penyalahgunaan Handak, petasan atau mercon, Narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi dan judi (baik konvensional maupun online) serta Miras ilegal yang meresahkan masyarakat guna mewujudkan kamtibmas yang mantap menjelang dan selama bulan Ramadan 1444 H.
Selama operasi berlangsung Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap sedikitnya 15 kasus, terdiri dari perjudian sebanyak 8 kasus meliputi 3 kasus judi konvensional dan 5 kasus judi online dengan 9 orang tersangka yakni DD, SYR, MA, MK, HP, GBS, RZ, AR dan DAP dengan barang bukti mencapai Rp. 8.048.000,-
Tidak hanya itu,Satgas Operasi Pekat Semeru juga berhasil mengungkap 3 kasus Narkoba lengkap dengan 3 orang tersangka HP, NAS dan KW dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 181 butir dan Sabu seberat 3,24 gram
Sementara untuk kasus Miras ada 3 kasus dengan 3 orang tersangka dan barang bukti sebanyak 10 botol Miras beralkohol atau 7,960 liter. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap satu kasus prostitusi dengan 1 orang tersangka.
“Dengan berakhirnya operasi ini kita berharap situasi keamanan di Kabupaten Trenggalek senantiasa kondusif dan dalam waktu dekat akan dilanjutkan dengan Operasi Ketupat Semeru 2023 untuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri hingga Kupatan,”terangnya
Sedangkan mengenai kasus prostitusi tersangka setiap tamu menerima uang tips sebesar 25.000 ribu rupiah,selain dari hasil uang prostitusi sebesar 150.000 ribu rupiah dan selama 4 hari tersangka mendapatkan uang 600.000ribu rupiah, dengan modus warung kopi dan warung makanan, dan ada beberapa kamar untuk prostitusi tersebut, Dengan kasus tersebut tersangka terjerat 5 tahun penjara.
(Ag)