Blitar, PersatuanBangsa.com
Bupati Blitar, Hj.Rini Syarifah menyerahkan SK.Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) di wilayah Kabupaten Blitar yang diperpanjang Masa Keanggotaannya sesuai Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Wisata Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kademangan, Blitar, Selasa (16/07/2024).
Hadir dalam acara tersebut, Forkopimda, Komandan Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yudha, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar,
Seluruh Camat se Kabupaten Blitar, Plt. Ketua TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Blitar serta
Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa se Kabupaten Blitar, BPD se Kabupaten Blitar, Ketua PPDI, FORSEKDESI dan Koordinator TAP3PD Kabupaten Blitar, serta seluruh undangan yang hadir pada kegiatan ini.
Bupati Blitar berharap dengan perpanjangan masa keanggotaan ini menambah semangat pengabdiannya kepada masyarakat di desa masing-masing.
Sebagaimana diketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Dan ini berlaku juga untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
” Saya minta semua yang baru saja dikukuhkan agar dapat bekerja, melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab. Karena BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang bertugas dan berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa,” ungkapnya.
Rini Syarifah mengatakan,
tugas BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa tidaklah ringan. BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyusun peraturan desa, memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 bahwa BPD juga memiliki fungsi antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa. Untuk itu, melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan secara profesional dan proporsional.
” Saya juga minta antara Kepala Desa dan anggota BPD yang merupakan mitra kerja agar dapat membangun komunikasi yang harmonis, baik diantara keduanya, maupun dengan berbagai lembaga maupun dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten,” jelasnya.
Hal ini guna pelaksanaan pemerintah desa supaya berjalan dengan seimbang. Ini juga sebagai bukti dukungan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar dapat lebih baik, efektif, efisien demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan saling menghargai. Sehingga terjalin sinergi yang kuat untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.
Bupati Blitar juga mengingatkan agar BPD juga ikut mendorong kemajuan desa dalam mengelola potensi desa. Memperdayakan seluruh masyarakat desa untuk mengelolanya, agar ekonomi meningkat, masyarakat sejahtera.
” Sekali lagi selamat dan sukses, terus mengabdi untuk masyarakat,” pungkasnya. (Gus)






