Banggar Bersama Tim TAPD DPRD Blitar Bahas Ranperda APBD Tahun 2024

Blitar, PersatuanBangsa.com
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blitar, Rabu (02/07/2025). Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai dan Ratna Dewi Nirwanasari, serta dihadiri anggota Banggar beserta stafnya dan Tim TAPD Kabupaten Blitar.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Ratna Dewi Nirwanasari, usai memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa rapat kerja ini digelar dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

“Hari ini kami bersama Anggota Banggar DPRD Kabupaten Blitar dan Tim TAPD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat kerja untuk membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi bagian penting dalam evaluasi keuangan daerah,” jelas Ratna Dewi Nirwanasari.

Dalam rapat tersebut, pimpinan Banggar DPRD Kabupaten Blitar membuka jalannya pembahasan dengan meminta penjelasan secara rinci dari TAPD Kabupaten Blitar terkait pelaksanaan anggaran tahun 2024. Penjelasan tersebut dibutuhkan sebagai bentuk evaluasi dan upaya menjaga akuntabilitas serta transparansi keuangan daerah.

Menurut Ratna Dewi, rapat kerja Banggar DPRD Kabupaten Blitar bersama TAPD tidak hanya sekedar forum formalitas, namun menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penggunaan anggaran daerah sepanjang tahun berjalan. Dengan adanya dokumen pertanggungjawaban APBD ini, DPRD dapat menilai sejauh mana kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami di DPRD sangat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dokumen pertanggungjawaban APBD ini adalah pijakan dalam menilai kinerja pemerintah daerah, apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak,” tambahnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari TAPD, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar menyatakan dapat menerima dan memahami penjelasan yang disampaikan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Meski demikian, DPRD tetap mengingatkan agar pelaksanaan anggaran di masa mendatang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat kerja yang berlangsung selama beberapa jam itu berjalan lancar dan kondusif. Harapan besar disampaikan agar sinergitas antara DPRD dan eksekutif terus terjaga dalam rangka mewujudkan Kabupaten Blitar yang berdaya, berjaya, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Blitar.
(Bgs)

Pos terkait