Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktanhut) Rimba Madu Sejahtera, Ambil keputusan tegas untuk Meredam adanya konflik yang sedang terjadi di tengah masyarakat saat ini, Rabu (28/1/26)
Kepala Desa Tasikmadu sekligus ketua Gapoktanhut, Wignyo Handoyo mengatakan, forum diskusi bertujuan meluruskan status hukum pengelolaan kawasan hutan, dan Para pakar dan pemateri tadi menjelaskan secara rinci kekuatan hukum Gapoktan. Penjelasan ini membuktikan bahwa aktivitas warga selama ini memiliki alas hak yang kuat dan negara melindunginya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025, negara secara sah memberikan mandat kepada Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera untuk mengelola kawasan tersebut.
Sedangkan Guna mencegah adanya keresahan para petani kami mencabut benner klaim lahan eigendom yang terpasang di kawasan hutan dan masuk Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo.
Langkah tersebut muncul setelah sekelompok orang menyampaikan klaim sepihak yang mulai memicu gesekan dengan warga lokal.
Sebelum melakukan pencabutan banner, pemerintah desa menggelar diskusi panel dengan melibatkan Forkopimca Watulimo, GakkumHut Jawa Timur, Balai Besar Perhutanan Sosial Surabaya, serta Komisi III DPRD Trenggalek.
Setelah memperoleh kepastian hukum, anggota Gapoktan bersepakat mencabut banner klaim milik kelompok luar.
Sedangkan Konflik bermula ketika kelompok pengklaim mendatangi lokasi dan menekan para petani pesanggem agar menghentikan aktivitas mereka.
“saat kami tanya mereka hanya menyebutkan nomor putusan,dan Saat warga meminta bukti dokumen fisik atau bukti pengalihan hak atas lahan eigendom yang mereka klaim, mereka tidak bisa memperlihatkannya,”terangnya
Saat ini, Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera mengelola secara resmi lahan seluas 2.111 hektare melalui skema Perhutanan Sosial dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)
“Kami tegaskan klaim sepihak tanpa titik koordinat serta tanpa proses eksekusi pengadilan yang jelas berpotensi memicu konflik serius, Warga menggarap lahan ini secara turun-temurun dan Tiba-tiba pihak luar datang dan melarang warga bekerja tanpa dasar hukum yang transparan. Jika kami membiarkan, kondisi ini dapat berkembang menjadi konflik terbuka di tingkat bawah,” tutupnya
(Ag)






