Adanya Peraturan Yang Di Tetapkan Oleh DPRD Ketua GAPETAM Merasa Keberatan

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Ketua Gabungan Pengusaha Tambang (Gapetam) bersama DPRD Adakan rapat kerja membahas penyelengaraan jalan di ruang Aula lantai I DPRD Kabupaten Trenggalek. Jumat (31/03/23)

Titis Handoyo selaku ketua Gapetam mengatakan,jembatan Belly itu kalau mau di ubah sebenarnya bisa dengan tengah di pasang pilar penyangga dan perkiraan bisa di kerjakan sekitar 2 minggu,dan jembatan itu harus di perkuat jika itu mau mengakomodir kepentingan masyarakat trenggalek.

“jadi jangan cuman sepihak, dan kita kalau mau menerapkan aturan harus mengadakan rapat jadi biar sejalan,”urainya

Sedangkan kami kemarin lewat jembatan plengkung itu kami tidak sengaja di karenakan, di jembatan munjungan lagi di bangun dan ada rambu-rambu 35 ton lewat jalan alternatif,dan kami mencari jalan alternatif yaitu di jelmbatan plengkung bendo itu, dan ternyata ada komplin dari masyarakat.

“tanpa ada konfirmasi sebelumnya kami mendapatkan surat pemberitahuan pembatasan tonase, dengan maksimal muatan yang boleh lewat 35 ton,”ujarnya

Dengan maksimal muatan 35 ton itu tidak bisa di lewati dengan muatan kita, sedangkan kita melintas dari trenggalek ke mojokerto, seharusnya proyek jalan itu di bangun menyesuaikan muatan yang di lalui di jalan itu.

Adapun dampak yang di alami kalau melihat kondisi seperti ini kita tidak bisa karena biaya terlalu tinggi.

“harapan kami dari pihak,pemerintah kabupaten trenggalek bisa membantu, untuk bisa melaksanakan perubahan kontruksi jembatan belly itu, yang tadinya maksimal muatan 35 menjadi 45-50 ton,” tutupnya
(Ag)

Pos terkait