Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Pemerintah Kabupaten Trenggalek dihadapkan pada pekerjaan rumah besar setelah porsi belanja pegawai menyentuh angka 42 persen dari APBD. Padahal, sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), batas maksimal yang diperbolehkan hanya 30 persen dan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Selasa (7/4/26)
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menegaskan kondisi ini menjadi perhatian serius dan harus segera ditangani, terutama oleh Kepala BPKPD yang baru dilantik.
Menurut Bupati, pengendalian belanja pegawai kini menjadi tantangan utama dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Pada prinsipnya kita sekarang akan dituntut bagaimana biaya pegawai itu tidak lebih dari 30 persen sesuai undang-undang HKPD,”terangnya
Dalam perombakan tersebut, posisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kini diisi Edi Santoso, menggantikan Suhartoko yang bergeser memimpin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk menurunkan rasio belanja pegawai. Pertama dengan menekan pengeluaran, dan kedua dengan meningkatkan pendapatan daerah.
(Red)







