Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil Mengamankan R Seorang juru Tulis judi togel

Kota Langsa, aceh – PersatuanBangsa.com
Diduga kerap meresahkan masyarakat, Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengamankan R usia 63 tahun seorang juru tulis judi togel warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (23/4/2024).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S Sos, SH, MSi, mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 22.30 WIB oleh anggota Sat Intelkam Polres Langsa ketika sedang menjual nomor judi jenis togel.

Pelaku judi togel atau jarimah maisir ini telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, dimana pelaku telah menyediakan fasilitas judi togel dengan cara menampung setiap orang yang hendak memasang atau membeli nomor togel.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah pajak ikan ada agen yang melakukan atau menulis tebak nomor jenis togel dan sangat meresahkan masyarakat, dan polisi berhasil mengamankan pelaku”, ujarnya.

Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka uang Rp.105.000, 1 buku rekapan nomor, 1 unit handphone dan 1 buah balpoin.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” tandasnya
(zainal)

Pos terkait