Warga Masyarakat Griya Mulya Desa sumurup Kecamatan Bendungan Merasa Kecewa kepada pihak Apprisel

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Masyarakat Griya Mulya Desa Sumurup Kecamatan Bendungan bersama DPRD Kabupaten Trenggalek mengadakan Hearing dan tukar pendapat di Aula DPRD Kabupaten trenggalek. Jumat (04/03/2022)

Ketua Komisi 1 Alwi Burhanudin mengatakan,bahwa melakukan hearing yang ke dua, dikarenakan pada pertemuan pertama tidak bisa di hadiri oleh pihak terkait dan pertemuan yang kedua ini juga masih belum bisa di hadiri.

“Akan mengundang lebih lanjut, dari pihak terkait seperti PPK, pengadaan tanah dari PUPR dan dari aprisel, dengan melakukan rekomendasi. dan setiap lembaga memiliki hak yang sama,”ucapnya

Adapun ketidak puasan terhadap tanah dan pengukuran,sudah di selesaikan oleh pertanahan, sedangkan ada pengaduan soal tanah dan bangunan,yang di masukan ke tafsiran hanya tananhnya dan bangunanya belum,dan harus di koreksi lagi.

“Sedangkan tadi sudah di jelaskan oleh pertanahan bahwa, masyarakat tidak mempermasalahkan lagi, dan hearing ini atas permintaan warga agar bisa di pertemukan dengan pihak pertanahan,”ungkapnya

Masih akan di tindak lanjuti bagaimana baiknya sedangkan dari keterangan warga yang hadir, sudah sampai pemberitahuan nilai apriselnya sudah di sampaikan ke warga dan warga tidak menerima.yang di harapkan sesuai dengan keadilan.

Mukani (50) warga griya mulya desa sumurup menambahkan,terkait kesalahan aprisel,dan berharap hearing ini aprisel datang ternyata tidak datang,dan hasilnya masih belum ada.

Warga meminta, bila kesalahan dari aprisel ini tidak segera di perbaiki maka warga akan diam,adapun kesalahan dari aprisel yaitu, aset rumah yang belum masuk hitungan dan penilaianya masih janggal.

“Sedangkan harga tanah pun harganya berbeda jauh, sedangkan dulu sebelum akan di bangun sudah ada yang bertransaksi jual beli,dengan harga 525 per meter persegi dan sekarang tanah yang ada di dekat jalan hanya 188 ribu,”tuturnya

Adapun penilaian aprisel yang pertama ,ada juga penilaian tanaman 1 batang pohon suwek harganya 600 ribu dan ada yang 300 ribu. sedangkan di aprisel yang lain hanya di hargai 1000 rupiah saja.

“Dengan ini warga sepakat tidak mau tanda tangan, dengan alasan tidak mau terjebak. sedangkan nasip aset warga yang belum di hitung, akan di jadikan apa dan itu hak warga,sampai sekarang masih belum ada hasilnya, dan warga sangat kecewa harapanya dari Dewan bisa menghadirkan aprisel dan BPN,”tutupnya (Ag/Nov)

Pos terkait