Viral nama Irman Jaya disebut pada sidang terdakwa Serda Hermawan Taofik di Pengadilan Militer

Jakarta,PersatuanBangsa.com
Sidang lanjutan kasus penghadangan oleh Oknum TNI di PT Suzuki dengan terdakwa Serda Hermawan Taofik kembali digelar Selasa (5/7/2022). Sidang ini menghadirkan 1 saksi yang dihadirkan oleh Oditur di Pengadilan Militer II-08, Jalan Raya Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur,

Oditur pada peradilan militer menghadirkan Saksi H.Mahfudz Nur selaku korban dari Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Serda Hermawan Taofik

Dalam fakta persidangan ini, terungkap yang menyuruh melakukan perbuatan penghadangan oleh oknum TNI adalah warga negara sipil “Irman Jaya Taher”

menurut H.Mahfudz Nur dalam keterangannya” bahwa saya mitra PT. Suzuki sejak tahun 1991 hingga tahun 2022, sebagai vendor pengangkut limbah non B3, dimana cara pengangkutan per 10 hari kerja dalam setiap bulannya, sementara 20 hari nya di angkut oleh mitra vendor vendor yang lain” terangnya

Mahfudz menjelaskan “permasalahan itu timbul tiba-tiba tidak boleh masuk oleh terdakwa Serda Taufik beserta oknum TNI berbaju loreng lebih dari 10 orang dengan alasan bahwa CV. Fadol Putra Mandiri dimana CV tersebut saya selaku direkturnya tidak boleh angkut limbah karena bukan jadwal nya. padahal sudah jelas setiap tanggal 11 sampai tanggal 20 adalah jatah kami untuk mengangkut limbah Non B3 Pada PT.Suzuki. yang membuat jadwal dari pihak Suzuki yang menanda tangani MOU pun sudah ada. namun justu ada oknum anggota militer yang menghadang kami di PT.Suzuki sehingga kami di larang masuk, dan pengangkutan limbah yang masuk pada saat itu adalah di ganti dengan yang lain, yaitu CV.Matrah Jaya. hal itu jelas sangat merugikan saya dan atas perbuatan terdakwa saya mengalami kerugian 2,5 Milyar pada saat hari itu”jelas Mahfudz

menjawab pertanyaan majelis, tentang apa harapan saksi terhadap kasus ini ” perbuatan terdakwa secara agama saya maafkan namun harapan saya terhadap terdakwa di proses sesuai dengan hukum dan yang memerintah kan terdakwa di proses juga secara hukum”terang nya

persidangan semakin tegang saat Oditur menanyakan kepada saksi ” bahwa siapa yang menyuruh terdakwa melakukan penghadangan di PT. Suzuki”?

Saksi menjelaskan : yang menyuruh melakukan adalah Jendral Irman, karena sepengetahuan saya, pak taufik manggilnya Jendral

kemudian saksi ditanyakan lagi oleh Oditor : apakah terdakwa ke PT . Suzuki ada surat tugasnya ?
“setau saya ada. saya pernah ditunjukkan ada nya Surat Perintah Kerja kepada Terdakwa dari Dr. irman Jaya

Otidor menjelaskan Irman Jaya bukan lah militer, namun mantan militer yang sekarang adalah warga sipil, kalau Irman Jaya adalah Militer sudah pasti dia sedang duduk bersama terdakwa di pengadilan hari ini atas perbuatannya. Seorang tentara tidak boleh menjadi backing, bodyguard untuk kepentingan tertentu dan tidak boleh menerima perintah dari sipil. prajurit tentara boleh menerima Tugas dari dandim danrem yang resmi berdasarkan perintah komando. bukan orang sipil apalagi PT.Suzuki bukan lah obyek vital, ga boleh tentara berada disitu” tutur Oditur

Sidang dilanjut pada minggu berikut nya dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi dan Oditur akan memanggil saksi dari pihak PT. Suzuki juga akan memanggil Dr. Irman Jaya (Bayu WS)

Pos terkait