Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli ata Kasus Jaya S.H., M.M

Jakarta,PersatuanBangsa.com
DKI Jakarta Bertampat di lantai II Ruang R. Wirjono Projodijoro 1 Pengadilan Negri Jakarta Pusat berlangsung kembali sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi yang berlangsung pada hari Senin (28/11/2022).

Adapun saksi-saksi ahli yang hadir yaitu Saksi Ahli Tata Usaha Negara, Saksi Ahli Pidana dan Saksi Ahli Perdata.

Pemeriksaan pertama Saksi Ahli Tata Usaha Negara kemudian di lanjutkan oleh Saksi Ahli Pidana setelah itu sidang di jeda untuk istirahat dan kemudian dilanjutkan kembali oleh Saksi Ahli Perdata.

Para Saksi Ahli yang di hadirkan cukup mensupport dalam dalam upaya hukum dan semua jawaban dari Saksi Ahli sangat memuaskan.

Secara administrasi tentang di keluarkannya surat KEP pembatalan sertifikat adalah bukan pembatalan hak terkecuali surat tersebut palsu dan tidak benar sehingga ada Pidana no. 13 yang bersifat administrasi.

Untuk Pidana pesifik dalam pasal 623 ada tiga hal substansi yang harus sesuai dan tidak boleh ada pemalsuan menurut Perdata karena perjanjian dari SK Kakanwil sebagai administrasi.

Terkaitpemvanding antara surat asli dan palsu, Ahli mengatakan suatu keharusan yang perlu di buktikan dan di uji, meskipun hakim mengabaikan.

Pendapat hakim bukan merupakan suatu kewajiban yang boleh di ambil untuk memutuskan perkara.

“Dalam persidangan, pengacara Jaya berusaha menggunakan data-data peta surat girik dan apa yang di miliki oleh Abdul Halim otentik dan seharusnya di butuhkan Saksi fakta Sulaiman sebagai mantan petugas pajak yang menerangkan hak tersebut dalam membaca peta,”terangnya

Dalam sidang ini Hakim menganggap bahwa keterangan para Saksi Ahli sudah cukup.

Beberapa kali sidang Majelis hakim bertanya apakah Persil 7 dan 22 berdampingan atau tidak?

Setelah melihat peta, yakin cuma Persil 7 Cakung Barat 22 dan 23 benar adalah milik Abdul Hakim.”

Berdasarkan survei lapangan, rapat PT Salve Veritate tidak ada di Persil 7 karena Cakung sudah terbagi dua.

Peluang SP3 hanya tinggal mengurus ke Mabes Polri. Pengacara sudah menyampaikan data terakhir ke Mabes Polri agar memperhatikan kebenaran dan juga alat bukti sehingga Abdul Halim dan Jaya tidak berstatus tersangka lagi.

Indikasi Jaya tidak terlibat setelah persidangan murni membela kepentingan umum dan lurus dalam membuat keputusan meskipun bisa saja terjadi hal yang lain.

Pengetahuan yang menarik adalah keterangan dari para Ahli Forensik, Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara. Dari ke 4 Saksi tersebut menyatakan adanya kesalahan dakwaan dalam menjalankan pasal 24 tentang pembatalan sertifikat bukan pembatalan hak.

Hak itu cuma ada di lokasi yang mana haknya dan dimana tanahnya jika didapati sertifikat masih hidup.

Dari para Ahli semua menyatakan Jaya ada kesalahan literasi, tetapi secara hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Persoalan Administrasi dalam penegakan hukum perkara Abdul Halim, pelapor Abdul Halim diperiksa di Polda dan di BAP oleh pak Tabalujan menjadi status tersangka, setelah itu status tersangka berubah menjadi DPO oleh penyidik kemudian SP3 keluar sehingga status yang sekarang ini belum di ketahui pastinya.

Hari jumat depan akan ada dua agenda dan Senin rencananya akan digelar tuntutan.
(Jhon Paul R)

Pos terkait