Sanggahan Sekjen AWDI Terkait Adanya Pemberitaan Tentang Reshuffle Organisasi AWDI itu Tidak Konstitusional

Bekasi – PersatuanBangsa.com
Organisasi (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) AWDI menggelar Konferensi Pers bertempat dikantor Perwakilan DPP Gedung Sentra Niaga jalan Ahmad Yani kota Bekasi ” Selasa 20 September 22.

Dalam kesempatan ini
B Wadja.S.SH Selaku Sekjen AWDI Paska Pengukuhan di Sentral Cawang juga tercatat di Kemenkumham melakukan Hak Sanggah dan memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan Penonaktifan dirinya sebagai Sekjen.

Dikatakannya Hak Sanggah itu Kami lakukan yang dimana telah beredar di pemberitaan online yang berjudul : Iwan Setiawan Pane,S.E : Ketum AWDI Mereshuffle Struktur Pengurus DPP, setelah adanya pertemuan di Cafe Ali jalan Daan Mogot Tangerang pada tanggal 11 September 2022.

Untuk itu Sekjen AWDI
B Wadja.S.SH menyatakan dalam Pres Rilisnya terkait adanya Reshuffle itu tidak Sah dan tidak Konstitusional dan menurutnya telah melanggar ketentuan
AD/ART yang telah disepakati oleh para pemimpin tertinggi dan tentunya hal ini akan menjadi menjadi pemicu permasalahan di Internal struktur DPP. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) dari tingkat wilayah DPW, Maupun DPC ” Ucapnya selasa 20/09/22 dikantor perwakilan DPP Gedung Sentra Niaga.

Perlu diketahui Organisasi AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) adalah organisasi profesi wartawan yang mempunyai cukup panjang pengalaman dengan dua dekade yang penuh dinamika, hal ini memberikan pelajaran bahwa berorganisasi haruslah mengikuti rule of the game AD/ART yang telah disepakati oleh para pemimpin tertinggi. Dinamika organisasi yang telah terjadi disetiap waktu harus lah mereflesikan yang mencerminkan perputaran organisasi yang penuh dengan kenyamanan, efektif dalam menjalankan kegiatan program organisasi.

Setiap peraturan organisasi, AD/ART atau ketentuan lain seperti kode etik profesi dan pengurus; organisasi tetap mengikat ke seluruh elemen pengurus baik tingkat DPP, DPW, DPD, dan DPC sehingga tercipta pola komunikasi dan dinamika yang menjunjung tinggi marwah, misi dan visi AWDI ke depan dan apa yang telah diperlihatkan oleh Ketua Umum dan. Bendum AWDI dalam undangan di Cafe Ali jl. Daan Mogot Tangerang yang sesuai dalam berita media online tanggal 11 September 2022 sangat menunjukkan sebuah tindakan yang inkonstitusional dalam proses evaluasi ataupun penggantian kepemimpinan dalam organisasi Organisasi di tingkat DPP.

Berbicara terkait
proses pe-non aktifkan Sekjen AWDI tidaklah sesuai dengan AD/ART
dan cenderung menciderai peraturan organisasi yang notabene harus ditegakkan bersama sama ditingkat DPP atau dibawahnya.

Kendati demikian kata Wadja akibat yang ditimbulkan oleh kegiatan dan Siaran Pers di Cafe Ali adalah :

1. Adanya kegaduhan diinternal organisasi ditingkat DPW dan seluruh pengurus Kepala Departemen.

2. Pengurus DPP dalam hal ini tidak memberikan contoh yang baik dalam memahami dan menaati peraturan organisasi, justru malah melanggar aturan anggaran dasar / anggaran rumah tangga (AD/ART) AWDI yaitu pasal 18 tentang penyelenggaraan Kongres, Pasal 20 tentang pemilihan pemimpin dan Pasal 22 tentang pertemuan pimpinan serta melanggar Kode Etik AWDI pasal 1-2 Bab lV

3. Tindakan yang tidak konstitusional ini mencerminkan tindakan mencemarkan nama baik organisasi AWDI di tingkat nasional.

Dengan kondisi dan situasi diatas, maka ijinkan kami untuk memberikan sanggahan atas yang terjadi di Cafe Ali tersebut antara lain :
Kami sebagai SekJend AWDI dan atas permintaan para pengurus di DPW dan DPD serta seluruh stake holder, Kepala Departemen yang ada, bersama sama ingin menegakkan peraturan organisasi yang sesuai dengan AD/ART dan kode etik jurnalistik, dikarenakan marah organisasi bisa berjalan dengan baik dan harmonis tentunya wajib mengikuti dan taat patuh dalam keputusan organisasi yang dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Dengan pemikiran diatas, kami sebagai SekJend memberikan sanggahan atas berita media online sebagai berikut :

1. Kami menduga adanya conflict of inters serta orang yang mengaku pembina DPP (Padahal nama tersebut tidak ada di SK Kemenkumham) sehingga berani melanggar peraturan AD/ART. Karena sebelum nya ada chat what’s app komunikasi antara SekJend dan Ketum terkait jadwal evaluasi pengurus, namun Ketum terasa memaksa kehendak terkait jadwal di Cafe Ali tersebut.

2. Apa yang diberitakan media online tersebut tidak sesuai tidak sesuai AD/ART dan melanggar kode etik jurnalistik organisasi AWDI, sehingga proses pe-non aktif an SekJend dan pengangkatan plt SekJend tidak dibenarkan secara hukum dan dengan sendirinya batal demi hukum.

3. Kami mewajibkan semua pengurus DPP, DPW, DPD dan DPC untuk bersama sama merapat kan barisan guna menjunjung tinggi marwah organisasi dengan cara mengikuti fakta integritas pengurus dan patuh taat terhadap peraturan organisasi ” Tutupnya. ( Red )

(Sekjen AWDI BWadja.S.SH)

Pos terkait