Tangerang – PersatuanBangsa.com
Setelah Menghadapi Beberapa Kali Sidang Praperadilan akhirnya Agus Darma Wijaya bisa memperoleh Keadilan, dimana sidang Putusan Pradilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.Hum dan didampingi Panitera Pengganti,
Mengabulkan Permohonan Agus Darma Wijaya sebagai Pemohon terhadap Polres Metro Tangerang Selatan sebagai Termohon 1 dalam sidang perkara sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng yang digelar kembali di Ruang Sidang 5 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada hari ini Senin, (17/10/2022.
Diketahui sebelumnya bahwa Permohonan Prapid ini berawal dari permasalahan terjadinya Sebuah Kejadian antara Kreditur dan Pengembang Summarecon yang sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 361/pdtg/2022,PN.Trg, Akan tetapi Pihak Pengembang Summarecon disinyalir sama sekali tidak menghormati proses hukum.
Dalam kesempatan ini Agus Darma Wijaya yang didampingi oleh empat orang kuasa hukumnya yaitu Marson Sarapang, S.H., Efendi Matias Sidabariba, S.H, Jalintar Simbolon.SH dan Agradipura Parnagogo, S.H dari Kantor Bantuan Hukum (KBH GERACIAS) dan,terlihat juga beberapa awak media yang hadir untuk mengikuti persidangan yang digelar pada hari ini (Senin,17/10)
Dalam Penjelasannya Agus Darma Wijaya mengaku mengalami tindak kekerasan dari pihak esekutor Summarecon yang kemudian Ia laporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan polisi TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada Rabu 20 April 2022.
“saya belum mendapatkan keadilan dari Institusi Kepolisian karena menurutnya belumlah diproses kasus saya, dan tiba – tiba sudah di SP3 kan ” Ucapnya
Perlu diketahui laporan Muhammad Ardiansyah Polisi nomor LP/B/735/IV/2022/SPKT Polres Tangsel pada tanggal 20 April mewakili korban, Agus Darma Wijaya yang keberadaannya pada waktu itu Agus Darma dalam perawatan Rumah Sakit Medika karena ada keretakan pada tulang rusuknya.
Dan bagaimana mungkin dalam perkara Pasal 170 KUHP, Pihak Polres Tangsel menerbitkan dan menyatakan Penyidikan nomor D/173/IV/RES1.6/21 April 2022 dan dengan adanya surat ketetapan nomor SK SIDIK/57/VII/RES1.6 /2022 RESKRIM pada tanggal 12 Juli 2022 dan didalam surat itu disebutkan dalam proses penyidikan pada tanggal 1 Juli 2022, telah dilakukan Gelar Perkara dengan kesimpulan perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena Alasan Tidak Cukup Bukti berdasarkan surat ketetapan nomor: SK.Sidik/ 57/VII / RES.1.6 /2022 / Reskrim tertanggal 12 Juli 2022 yang diketahui Surat jawaban itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Aldi Primandana putra.S.I.K ,,M.Si, ter tanggal 12 Juli 2022.
Sementara itu Jalintar Simbolon .SH sebagai kuasa Hukum Agus Darma Wijaya mengucapkan terima kasih dan berikan Apresiasi kepada Wakil Tuhan Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk yang dimana pada hari ini Pengadilan Negeri Kota Tangerang telah memberikan persamaan hukum yaitu salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law ) dan asas ini menyatakan bahwa,setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian dalam memberikan keadilan,kemanfaatan dan kepastian Hukum terhadap kliennya Agus Darma Wijaya.
Oleh sebab itu untuk diberikannya rasa keadilan dalam memberikan kebijakan” Hakim yang telah memutuskan terhadap Praperadilan ini ” Saya Apresiasi kepada Wakil Tuhan Yang Mulia Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk.SH, dalam hal ini telah melakukan “fiat Justitia ruat Caelum berikan keadilan untuk ditegakkan walaupun langit akan runtuh guna demi terwujudnya rasa keadilan “Walaupun beliau mengetahui terkait kasus ini awalnya terjadi terhadap Sumarecon,” Tutupnya ( Red )