Polres Trenggalek Berhasil Ungkap Jual Beli Pupuk Bersubsidi Yang Di Lakukan Secara Ilegal

Trenggalek,PersatuanBangsa.com Seorang pria berinisial M warga Kecamatan Durenan harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan pengadaan, memperjualbelikan atau menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Senin (13/06/2022)

Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., M.M. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres mengatakan bahwa, modus yang dilakukan adalah, tersangka yang berinisal M selaku pemilik kios resmi, yang ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi, telah melakukan pengadaan pupuk diluar dari distributor resmi, untuk diperjual belikan kembali secara bebas diluar wilayah. dan tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tersangka melakukan aksinya sudah berjalan selama satu tahun sejak sekitar tahun 2021. sedangkan pengungkapan kasus tersebut ,berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten Trenggalek,”ucapnya

Jajaran Satreskrim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan secara mendalam, hingga menemukan fakta bahwa ,pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp. 200 ribu tersebut diperoleh bukan dari distributor resmi, melainkan membeli dari pedagang pupuk keliling ,dan disimpan di gudang yang terletak di samping rumahnya, agar tidak diketahui oleh distributor maupun Petugas Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.

“Maksut dan tujuan tersangka membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi adalah untuk dijual kembali secara bebas diluar wilayah. tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk memperoleh tambahan, keuntungan diluar keuntungan yang diperoleh sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi,”ungkapnya

Saat melakukan penggeledahan di gudang milik tersangka, petugas menemukan barang bukti, berupa tumpukan sebanyak 311 karung, pupuk bersubsidi yang dibeli tersangka bukan dari Distributor resmi diantaranya 18 karung pupuk merek UREA kemasan 50 Kg, 32 karung pupuk merek NPK kemasan 50,  17 karung pupuk merek SP-36 kemasan 50 Kg, 52 karung pupuk merek ZA kemasan 50 Kg dan 194 karung pupuk merek Petroganik kemasan 40 Kg.

Sabriati Kepala Seksi Dinas Pertanian menambahkan bahwa,untuk penjual pupuk bersubsidi mestinya sesuai dengan keputusan mentri pertanian 771 tahun 2021. bahwa yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi adalah ,petani yang terdaftar di ER DKK, jadi tidak semua petani mendaptkan pupuk bersubsidi.

“Jika pupuk bersubsidi ini di salurkan tidak memperhatikan rencana devinitif, kebutuhan kelompok tani itu sudah menyalahi aturan, dikarenakan semua sudah tercantum di rencana devinitif kebutuhan kelompok tani, dan sesuai keputusan mentri pertanian berdasarkan SK Gubernur jawa timur, serta SK Bupati Trenggalek, Nomer 188.45/91/406.001 tahun 2021,”tegasnya

Dengan berdasarkan barang bukti, ada Urea, NPK, ZA dan SP 36, dan sesuai SK Bupati Trenggalek ,Pupuk ZA maupun SP36 di kecamatan Durenan tidak ada alokasinya, sehingga kalau menyalurkan pupuk jenis itu jelas menyalahi aturan.

“Sedangkan dari pihak dinas sendiri, itu pengawasannya ada petugas pupuk, tim verifikasi dan falidasi, di tingkat kecamatan. dan untuk pupuk bersubsidi kita, sudah memakai sistem ,jadi sistemnya untuk perencanaan di sistem ER DKK, sedangkan pengawasan serta penyalurannya di sistem E Ferval ,yang sudah ter singkronisasi dengan data ER DKK,”pungkasnya

Adapun perencanaanya, pupuk bersubsidi di trenggalek itu sendiri, tidak sesuai dengan alokasinya, dan tidak sesuai dengan perencanaan, dan di antarannya: pupuk Urea berdasarkan perencanaannya hanya mendaptkan 71%, SP36 86%, ZA 100% NPK 35%, dan Organik hanya 29%

“Terhadap tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo pasal (1) sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan dan/atau Pasal 30 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (1) Permendag No. 15/M-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertaniandan/atau pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran  Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A. 2022 Jo Kepmentan Nomor : 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A. 2022,”tutupnya (Ag)

Pos terkait