Jakarta,PersatuanBangsa.com
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengungkap perederan kasus narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja, operasi yang dilakukan selama 10 hari, sejak 06 September sampai dengan 15 September 2022.
Dari operasi tersebut Satres Narkoba berhasil menangkap 9 orang pelaku pengedar narkoba yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda, salah satu tersangka merupakan wanita paruh bayah penyandang Disabilitas.
“Dari 10 hari operasi yang dilakukan, kami mengamankan 9 orang tersangka, dilokasi yang berbeda-beda.”ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).
Saat ditanya Kapolres dihadapan para wartawan, wanita berinisial SY (48) tersebut mengaku perannya sebagai kurir, dirinya yang diamankan di wilayah Daan Mogot Jakarta Barat, menggunakan tas ransel berwarna hitam membawa paket sabu dan ektrasi.
“iya pak, sebagai kurir pake tas ransel,”jawabnya tertunduk dihadapan Kapolres dan para awak media.
Tempat kejadian perkara penangkapan tersangka berada di wilayah Polda Metro Jaya diantaranya pada Tanggal 06 September 2022, Kel. Pulogebang Kec. Cakung Jakarta Timur, Tanggal 13 September 2022, Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat, Tanggal 15 September 2022, Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur, Tanggal 15 September 2022, Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat dan Tanggal 16 September 2022, Depan Pool Bus ALS Daan Mogot, Kota Tangerang,
Banten.
Komarudin menjelaskan 9 orang tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran dan kasus yang berbeda-beda. Termasuk modus operandinya mulai dari pelaku kriminal, reisidivis hingga ada penyandang disabilitas yang dimanfaatkan untuk menjadi kurir barang haram tersebut.
“inisial PS 23 Tahun, diamankan TKP 1
PS adalah residivis kasus
, inisial IH 21 Tahun kasus pengeroyokan (170) korban MD
, AS 21 Tahun telah menjalani hukuman 5 tahun
, inisal SM 33 Tahun TKP 2
, inisial MS 42 Tahun TKP 3
, insisal YP 28 Thn TKP 4
, inisial SY 48 Tahun, inisial AT 35 Tahhn TKP 5
dan insial FF 27 Tahun,”jelas Kapolres yang didampingi Kompol Rango Siregar, S.I.K. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari 5 TKP tersebut Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita barang bukti, Sabu = 569,58 gram
, dan Ganja = 9,54 gram
dari TKP 1, Ganja = 3.176 gram
TKP 4, Sabu = 493,57 gram
dari TKP 2, Sabu = 5.321,12 gram
dan Ekstasi = 36 butir
dari TKP 5, dan dari TKP 3 berhasil menyita Sabu = 420,72 gram
, Ekstasi = 4 butir
dan Serbuk = 1,95 gram.
“Sehingga jumlah total barang bukti narkotika yang berhasil kita amankan dalam 10 hari ini Sabu = 6.789,64 Gram (6,7 Kg)
, Ganja = 3.185,54 Gram (3,1 Kg), Ekstasi = 40 Butir
, Serbuk Ekstasi = 1.95 Gram
, Kita akan terus berupaya melakukan berbagai pengungkapan dimana dari apa yang kita dapatkan hari ini masih terus kita kembangkan,”jelasnya
Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun
, Ganja Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU RI No 35 Tahun tentang Narkotika. dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
.
Estimasi total kerugian Negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah).
dan Total korban Penyalahguna narkotika yang berhasil diselamatkan sebanyak : 58.000 (lima puluh
delapan ribu) jiwa,”tutupnya ( Novi)