Penetapan Tersangka Gubernur Papua oleh KPK Tuai Kemarahan Pendukungnya

Jakarta – PersatuanBangsa.com
Penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga penerimaan gratifikasi menuai kemarahan pendukungnya.

Berbondong-bondong rakyat Papua menjaga rumah LE di Jayapura. Pernyataan Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), KPK dan PPATK terkait dugaan gratifikasi dan aliran dana sebesar 560 milyar ke beberapa kasino di luar negeri menghiasi pemberitaan.

Menanggapi hal ini pengacara LE menjawab kesimpangsiuran informasi.

“Untuk dugaan gratifikasi kami pengacara sudah menjelaskan dan menunjukkan buktinya,” ungkap Dr. Stefanus Roy Rening, Senin (26/09/2022) di Kantor Penghubung Propinsi Papua, Jl. Suryo No. 60, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Roy kliennya saat ini sedang masa pengobatan karena penyakit yang dideritanya, “Soal sakitnya klien sudah saya komunikasikan juga ke KPK,” katanya.

Terkait peredaran foto-foto kliennya di kasino, Roy tak menampiknya. Meski demikian yang jadi persoalan bukanlah itu melainkan dugaan gratifikasi, “KPK harus bisa buktikan sangkaan gratifikasi, dan bila ada penggunaan dana APBD yang tak wajar mestinya BPK bisa temukan,” ungkap Roy.

Menurut Roy antara gratifikasi dan judi LE tidak ada kaitannya atau bahkan dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang yang dilontarkan beberapa pihak.

Pentersangkaan LE juga kata Roy tanpa didahului dengan pemeriksaan, “Jadi langsung ditersangkakan,” ujarnya.

Meski demikian Roy ungkap kliennya bila sudah sehat pasti akan penuhi panggilan KPK, untuk sementara ini melalui kami pengacaranya.

Terkait pemblokiran sejumlah rekening LE dan keluarganya, Roy serahkan prosesnya pada KPK dan tidak mengetahui apa sebab dan siapa yang lakukan pemblokiran.

Pernyataan Roy juga diungkapkan di Chanel You tube Kompas TV dalam Program ROSSI dengan judul “Blak-blakan pengacara Lukas Enembe jawab skandal ratusan milyar di meja judi,”tutupnya (JS)

Pos terkait