Jakarta, PersatuanBangsa.com
Nikita Mirzani huni Lapas Kelas II B Serang, seperti apakah sikapnya saat tiba di rumah tahanan negara. Apakah kembali histeris dan nangis-nangis juga.
Pertanyaan itu tentu banyak ditanyakan netizen, maklum sebelum di bawa ke Lapas Kelas II B Serang dia sempat histeris dan nangis-nangis, sampai semuanya jadi sibuk untuk menenangkannya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Serang, Dody Naksabani mengatakan Nikita Mirzani bersikap baik, dia bahkan tersenyum sesampainya di Lapas Kelas II B Serang.
“Enggak Ada (histeris) kemarin di dalam kemudian registrasi, ketawa aja” ucap Dody Naksabani saat ditemui di Lapas Serang Kelas ll B, Serang, Banten, Rabu (26/10/2022).
Adapun Nikita Mirzani jadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Nikita Mirzani kini akan ditahan selama 20 hari karena berkas kasusnya telah P21 di Kejaksaan Negeri Serang.
Kedepannya, jaksa penuntut umum (JPU) akan persiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Sebagai informasi, pada Mei 2022 dalam cerita Instagram Nikita Mirzani terlihat mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.
Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani menambahkan sebuah kata-kata yang diduga kuat mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Atas perbuatannya itu, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artis kelahiran 17 Maret 1986 sempat histeris dan berteriak-teriak.
Aktris yang sempat terlibat di Film Lihat Boleh Pegang Jangan itu, juga terlihat berulang kali menyeka air matanya. Pengacara polisi, hingga pegawai kejaksaan berusahaan menenangkannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,”tutupnya
(Hasnun Bima)