Naiknya Restribusi Pajak Pasar Membuat Pedagang Menjerit

Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Sejumlah warga yang berprofesi sebagai pedagang dan tergabung dalam paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Trenggalek menggelar penyampaian pendapat dan aksi damai di pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek. Senin, (6/5/24).

Para peserta aksi berorasi menyampaikan unek-unek merasa keberatan atas kenaikan retribusi pelayanan dan sewa kios yang dinilai terlalu tinggi. Peserta aksi juga membentangkan sejumlah spanduk mengkritisi kebijakan tersebut.

Sumarto salah satu perwakilan pedagang dari pasar sebo watulimo mengatakan, kami disini meminta kejelasan dari bupati dengan tujuan meminta retribusi pajak pasar di turunkan, karena di tahun 2024 pajak naik lebih dari 400 persen yang mana setiap bulan hanya membayar kurang lebih Rp.1.000.000,_ sekarang menjadi kurang lebih Rp.3.000.000,_ yang mana membuat para pedangan menjerit, dan sekarang pasar tradisional kalah dengan pasar moderen.

Dengan adanya kenaikan tersebut, tanpa kesepakatan dari para pedangan, DPRD dan Bupati hanya memutuskan dari sebelah pihak.

“jika tuntutan ini tidak di kabulkan, kami semua para pedagang akan demo yang sebesar-besarnya,dan kami semua tidak akan membayar retribusi, bahkan kami tidak takut pasar jika harus di tutup,”ujarnya

Dengan adanya permasalahan seperti ini, kami tidak puas atas kinerja Bupati dan kami menilai kinerja dari bupati hanya 30 persen.

“kami berikan waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini jangan sampai lebih dari 1 bulan,
dan dalam 1 bulan itu harus sudah ada solusi,”tegasnya

Wakil Bupati Syah Muhamad Natanegara menambahkan,terimakasih untuk aksi kali ini, yang mana menjadi salah satu evaluasi kita untuk mengambil kebijakan ke depan, dan yang mana kami akan mecari solusi yang lebih baik, terutama para pedagang pasar yang ada di kabupaten trenggalek.

Adanya perubahan tersebut kami mengacu pada perda nomer 8 tahun 2023,dan ada jeda perda sebelum perda ini di dok atau di sahkan pada perda terakhir, yang di buat acuhan yaitu perda nomer 5 tahun 2012.

Yang mana selama 12 tahun tidak ada perubahan tarif retribusi di kabupaten trenggalek.

Untuk itu mungkin asumsi dari masyarakat setelah puluhan tahun mengunakan tarif lama, dan ketika ada penyesuaian tarif ada sedikit gejolak.

“sebelumnya kita juga sudah berdiskusi ke semua belah pihak, karena ketika mengesahkan sebuah perda kita pasti ada wakilnya, baik itu dari DPRD, maupun dari perwakilan pedagang pasar,” terangnya

Untuk itu ini menjadi PR kita kedepan, dan kita akan tampung yang menjadi tuntutan para pedagang pasar, dan kita akan sesuaikan serta evaluasi kembali.

Padahal sebenarnya, yang berubah hanya untuk kiosnya, dan kalau untuk bedak tidak ada perubahan.

“harapan kami dengan adanya penyesuaian tarif retribusi ini, fasilitas-fasilitas yang kami berikan ke pedagang pasar dan pengunjung pasar bisa lebih baik lagi,”tutupnya

Sera kita minta kepada rekan-rekan media, untuk kedepannya kita adakan e-restribusi, yang mana pasar-pasar yang ada di trenggalek bisa lebih maksimal lagi.
(Ag)

Pos terkait