Mencermati Rancangan KUHP dalam Pembangunan Hukum Indonesia

Jakarta,PersatuanBangsa.com
Persatuan bangsa.com – Seminar mencermati rancangan KUHP dalam pembangunan Hukum Indonesia berlangsung hari Kamis 11 Agustus 2022 pukul 14:00 – 18:00 WIB di Graha Oikumene Jl. Salemba Raya No. 10. Jakarta Pusat.

Acara ini diselenggarakan oleh Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI), Pengurus Nasional Perkumpulan Senior (PNPS) GMKI, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna Indonesia) Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia.

Hadir selaku Keynote Speaker Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM RI).

Selaku nara sumber: Prof. Dr. John Piaris, SH, MS (Gurubesar Hukum Tatanegara Uki), Prof. Dr. Mompang Panggabean (Guru Besar Fakultas Hukum UKI), Dr. Jamin Ginting, SH, MH (Dosen Program Studi Hukum UPH), Pdt. Dr. Albertus Patty (Teolog). Moderator: Dr. Bernard Nainggolan, SH, MH (Dosen Prodi Doktor Hukum UKI, Ketua Pengurus YKI).

Mengawali seminar dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya di lanjutkan dengan penyampaian Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej terkait dengan RUU KUHP.

Pada kesempatan itu Wamen menyampaikan sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari Wetboek Van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie buatan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang diadopsi Indonesia.

RUU KUHP menurut Wamen terus dikaji dan ia siap menerima kritik, dikarenakan KUHP yang lama pun banyak kekurangan, untuk itu ia siap mendengarkan pemaparan dari nara sumber pada seminar tersebut untuk merespon isu-isu yang sedang berkembang.

Pada sesi pamaparan Prof. Dr. John Pieris, MH, MS, mencermati KUHP dalam kerangka berbangsa dan bernegara, di antaranya undang undang yang mengatur mengenai harkat dan martabat presiden dan Wakil presiden sebagai kepala negara dalam konsep KUHP.

Panelis berikut Prof. Dr. Mompang Panggabean lebih mencermati bagaimana sejatinya KUHP ini di buat, dan ada aspek lain yang perlu dikaji mengenai struktur hukum karena belum adanya satu kesatuan pandangan atau persepsi penegak hukum dalam sistem peradilan.

Pada kesempatan sesi pemaparan pandangan Dr. Jamin Ginting SH, MH, mencermati pembuatan KUHP yang mendasar kepada kesepakatan asas legalitas di mana semu peraturan bedasarkan yang tertulis hal ini terkait dengan hakim yang menentukan hukum.

Untuk panelis terakhir Pdt. Dr. Albertus Patty. MA, mencermati Isu undang undang pelarangan perkawinan beda agama, sangatlah tidak realistis di tengah masyarakat yang beragam agama dan sudah berlangsu lama di tengah masyarakat perkawinan beda agama.

Saat secara khusus kami mewawancarai Pdt. Dr. Albertus Patty, ia sepakat hal pelarangan tersebut akan membatasi kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Setela sesi tanya jawab para panelis dengan peserta undangan seminar Mencermati Rancangan KUHP Dalam Pembangunan Hukum Indonesia, acara seminar di tutup dengan sesi foto bersama.(Red JS/FHR)

Pos terkait