Maraknya Usaha Sewa Mobil Dengan Mengadaikan Ke Pihak Penyewa Dengan Merentalkan Nya

Tulungagung,PersatuanBangsa.com
sekitar pukul 19.30 wib lokasi di kecamatan campurdarat desa gedangan.
Salah satu usaha rent n car tour travel yang beralamat di desa serut boyolangu, mengalami masalah terkait salah satu armada nya di gadaikan dengan dalih sewa di tempat tersebut. Kamis (03/06/2022)

Yang berinisial Y ( yuda) beralamat dsn krajan desa tamban kecamatan pakel, menyewa kepada R ( Raden )
Setelah sewa sekitar 2 minggu an ,saat mau parkir losst kontak nomer tidak aktif. dan
Sempat menghubungi pihak istri, yang bertempat tinggal di kecamatan kedungwaru sudah pasrah kata istrinya udah lama tidak pulang.

“Inisial y (yuda) yang mengadaikan kepada A ( agus) desa gedangan kec. campurdarat bisa di temukan, pihak rental atas nama r ( raden) melakukan komunikasi asas ,kekeluargaan tapi berujung tidak ada hasil,”ucapnya

Armada pick up langsung di bawa ke polsek campurdarat, sekitar pukul 22.30 wib. dan di parkir untuk melakukan penyelesaian masalah ,karena pihak polsek campurdarat sudah malam armada suruh parkir dan di lanjut kan besok pagi.

Armada pick up ini di tanya pada, yang menerima barang gadai an di pihak gadai, rumahan bukan gadai resmi sekitar Rp 25 juta dari agus ke yuda dengan jangka 2minggu, saat di konfirmasi pihak rental juga tidak bisa di hubungi.

“Penerima barang gadai tidak tahu bawa armada pick up putih nopol Ag 9128 rs bukan milik pelaku ,atas nama yuda tersebut karena rental dan di gadaikan pelaku ini juga sering gadai mengadaikan lewat usaha2 rental tour n travel, dengan dalih sewa armada kendaraan tersebut,”ungkapnya

Jumat 3 juni 2022 , pagi hari pihak usaha rental melakukan Laporan ,lanjutan ke pihak polsek campurdarat. di duga pihak rental yuda ini sindikat, karena teman rental lain yang ada di tulungagung juga kena masalah yang sama, terkait oleh yuda ini ,tapi sudah ketemu dan bisa di negosiasi kembali selesai.

“Marak nya gadai menggadai barang di tulungagung ini sangat memicu pasal 480 kuhp tentang kriminal pengelapan barang,”tutupnya (KA)

Pos terkait