LSM Indonesia Meminta Seluruh APH Kabupaten Ketapang Agar Bertindak Lebih Tegas

Ketapang,PersatuanBangsa.com
LSM Tindak Indonesia, Meminta Kepada Seluruh APH Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, agar segera tindak tegas dan ringkus semua cukong ilegal mining atau Peti Ilegal, di wilayah Indotani. Rabu(16/03/2022)

“Supriadi dan Mustakim juga mengatakan ,Masalah perusakan Lingkungan dan Hutan akibat tambang emas tanpa izin PETI di Kecamatan Kendawangan, dan Kecamatan Sungai Melayu Raya, yang telah beroperasi hingga puluhan tahun,”ungkapnya

Namun hingga saat ini para terduga oknum Cukong masih tenang dan santai, semetara pihak APH hanya meringkus para pekerja yang merupakan masyarakat kecil dan hanya mencari sesuap nasi.

“Menurut Supriadi dan Mustakim sebagai insan LSM Tindak Indonesia, menilai ada bentuk ketidak adilan bagi masyarakat kecil yang terjadi, dikarenakan semua fakta dan tindakan yang pernah di lakukan oleh Jajaran Aparat Penegak Hukum  (APH) Polres Ketapang di Duga masih Tumpul Keatas dan Menajamkan Kebawah,”tuturnya

Supriadi / Mustakim juga menambahkan, Fakta dan data-data yang mereka dapatkan saat Investigasi di lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) telah beroperasi selama puluhan tahun dengan menggunakan puluhan Alat Berat Jenis Excapator, sebagai alat pengeruk perut bumi dan dapat mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang masih padat penduduk.

“Berharap dengan adanya pemberitaan yang terbit dari berbagai media diharapkan kepada Kapolri,Menteri LHK dan Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran agar kiranya dapat bertindak tegas sekaligus memproses para cukong PETI tanpa izin yang berada diwilayah Kabupaten Ketapang dengan dipedomani Undang- Undang yang Berlaku di NKRI,”imbuhnya

Adapun UU tersebut sebagai berikut:

A.Bahwa mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan yang maha esa juga memiliki peran penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan di Kuasai oleh Negara untuk menunjang Pembangunan Nasional dan berkelanjutan untuk kemakmuran
Rakyat secara berkeadilan.

B.Bahwa pertambangan mineral dan batubara
Mempunyai peranan penting untuk memberikan
Nilai tambahan secara nyata bagi ekonomi Nasional.dan pembangunan Daerah secara berkelanjutan.yang penyelenggaraannya masih
terkendala kewenangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentang perizinan perlindungan
terhadap masyarakat yang terdampak data dan informasi pertambangan, pengawasan serta sangsi.
Sehingga pertambangan mineral dan batubara kurang bejalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.

C.Pengaturan pertambangan mineral dan batubara saat ini telah diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahkan masih belum dapat menjawab perkembangan.permasalahan dan kebutuhan Hukum dalam penyelenggaranya.

“Pertambangan mineral dan batubara  perlu dilakukan perusahaan agar dapat menjadi Dasar hukum yang efektif, efesien dan komprehensif dalam penyelengaraan pertambangan mineral dan batubara,”tutupnya

Pos terkait