Jakarta,PersatuanBangsa.com
Dengan ini kami, warga negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) yang Nilai luhur bangsa dan Menjujung Tinggi Tegaknya nilai Keadilan yang seadil-adilnya, Sesuai Amanah Sila ke 2, dan Sila ke 5, Pancasila. Rabu (02/11/2022)
Besarnya cita-cita Presiden Republik Indonesia Bpk. Djoko Widodo, pada saat menjabat presiden periode pertama, menginginkan Reformasi Hukum, yang mana selama ini seperti racun yang ditinggalkan penjajah, Dalam bentuk Hukum untuk menghukum ( Law for Punishment ), Seharusnya Hukum untuk keadilan ( Law For Justice ) jalan Ir Juanda No 4 Jakarta Pusat.
Kami Gabungan dari :
LPKN ( Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional )
POSBAKUM WICAKSANA ( Pos Bantuan Hukum wicaksana )
KAI (Kongres Advokat Indonesia )
AWDI ( Assosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia )
BEM FH UNIVERSITAS JAKARTA
LEADHAM INTERNASIONAL ( Lembaga Advokasi Ham Internasional ) BARISAN EMAK-EMAK MELLENIAL
HIMPUNAN PENGCARA ADVOKAT INDONESIA (HAPI)
Menyatukan satu misi untuk menggugat CLASS ACTION ke MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Dengan pertimbangan karena CLASS ACTION mencakup secara nasional ( NKRI), bukan lokal. Maka kami mengajukan gugatan ke MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA terhadap pabrik farmasi yang memproduksi obat sirup yang mengandung bahan kimia yang berbahaya.
Sehingga mengakibatkan gagal ginjal dan /atau kematian generasi muda khususnya anak anak bangsa. Oleh karena itu wajib membayar ganti rugi kepada pemerintah Republik Indonesia Cg MenKeu, atas segala biaya biaya yang timbul dalam rangka mengobati atau rehabilitasi anak anak bangsa kepada pemerintah RI cg Departemen keuangan RI, sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu trilyun rupiah ) untuk dipergunakan biaya biaya pengobatan dan atau rehabilitasi pada korban-korban, supaya jangan orang dan/atau perusahaan yang berbuat, pemerintah yang bertanggung jawab. ( pembayar pajak yang dibebankan biaya biaya tersebut) Oleh karena nya MAHKAMAH AGUNG RIPUBLIK INDONESIA (MARI ) sebagai Lembaga Penegak Hukum Tertinggi Sudi MENERIMA DAN MEMERIKSA Gugatan Kami yang seadil-adil nya.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional DPD DKI, selaku lembaga yang bertugas mengayomi dan melindungi warga Negara Indonesia dan/atau masyarakat Indonesia merasa terpanggil untuk melakukan tindakan, disamping melindungi warga masyarakat selaku konsumen sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Selanjutnya Dirjen LPKN Prov DKI berkenaan dengan itu mengajukan Class Acticn, bahwa case people Republik Indonesian vc pharmaceuticzl company diharapkan dapat membantu pemerintah menangani dampak dari obat-obatan yang mengandung unsur bahan kimia berbahaya yang mengakibatkan generasi muda dan/atau anak-anak Indonesia mengalami dan mengidap penyakit akut, penderita memerlukan pelayanan secara dini atas penyakit gagal ginjal secara dini sehingga dapat menekan pertumbuhan yang diakibatkan obat-obatan sirop yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut.
Class Action yang dipromotori oleh Sunardjo Sumargono, JD. bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional, Posbakum Wicaksana, KAI, Lembaga Advokasi HAM Internasional, BEM FH UNIVERSITAS JAKARTA, AWDI, HAPI, dan Barisan Emak-Emak millenial tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat kepada masyarakat lainnya dan kepada Negara dengan cara mengajukan gugatan Class Action kepada perusahaan farmasi kepada Mahkamah Agung Ri.
Demi kepentingan negara yang bersifat menyeluruh ( masyarakat Indonesia ) diharapkan, Mahkamah Agung Ri dapat memeriksa dan mengadili gugatan Class Action ini, karena Class Action ini tidak bersifat tokal dan dapat diadili oleh Pengadilan Tingkat pertama dan selanjutnya.
Dalam keterangan Sunardjo Sumargono JD. Selaku Koordinator Class Action yang juga Penasehat LPKN Prov. DKI jakarta dan Posbakum Wicaksana, mengatakan Class Action ini merupakan kasus yang sangat membutuhkan perhatian khusus demi kepentingan Negara/Rakyat Indonesia, demikian juga DR. (H.C.) RISMA SIHOTANG, SH. MH. mengatakan Class Action kali ini merupakan kasus yang menarik dan harus segera mendapat perhatian khusus, sehingga Negara tidak dirugikan secara berlarut larut.
Dirjen lembaga Perlindungan Konsumen Prov DKI, SUPRIYANTO, B.Ac., SH. MH. dalam keterangannya kepada awak media mengatakan berkenaan dengan kasus besarnya animo masyarakat yang menyikapi dan merespon atas tindakan Perusahaan-perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung unsur bahan kimia berbahaya ini merupakan suatu sikap yang sangat positif dan merupakan bentuk kepedulian yang patut mendapat apresiasi dari Pemerintah RI.
Diharapkan mengingat kasus ini, merupakan kasus yang sangat sepesial dan khusus yang membawa, dampak kepada selurus lapisan masyarakat Indonesia serta bersifat Nasional bukan Daerah/Wilayah saja Mahkamah Agung RI dapat menerima untuk memeriksa dan mengadili Class Action ini,”tutupnya
(kustiawan)