Labura Sumut,PersatuanBangsa.com
PT Graha Dura Ledong Prima (GDLP) yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit memiliki izin lokasi di Kecamatan Kualuhhulu Kabupaten Labuhanbatu (sekarang Labuhanbatu Utara).
Namun, hasil investigasi Tim DPD LSM TAMPERAK Labura menemukan, ternyata sebahagian lahan perusahaan itu yang masuk dalam kawasan Kabupaten Asahan. Sehingga diduga kuat, perusahaan tersebut melakukan aktivitas di Asahan tanpa izin.
Menyikapi hal itu, Ketua DPD LSM TAMPERAK Labura Agus Siagian mempertanyakan masalah tersebut kepada Bupati Asahan melalui Surat Nomor 084/DPD TAMPERAK/IX/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Isi suratnya mempertanyakan izin perusahaan tersebut yang berada di wilayah Asahan. Namun sampai saat ini, surat yang dilayangkan lembaga itu belum mendapat jawaban.
Selain melalui surat, Agus juga menyebutkan, dirinya mempertanyakan masalah itu secara langsung kepada Bupati Asahan melalui WhattApp. Pun, melalui jalur ini, belum diperoleh jawaban.
Atas hal tersebut, Agus menilai Bupati Asahan terkesan mengangkangi UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pasal 3 huruf a menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik,” terangnya.
Demikian juga huruf b pada pasal itu menjamin hak warga untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat orang banyak, katanya mengakhiri. (A Siagian)