Kepala Desa Sukamulya langgar UU Pers, karena menolak wartawan untuk meliput

Garut,PersatuanBangsa.com
Jikalau kita meninjau apa yang sesuai dengan UU PERS no 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Menilik dari UU Pers no 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan 3, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut bahwa jurnalis/wartawan memiliki kebebasan untuk menggali dan memperoleh informasi serta mempubilasikannya untuk kepentingan publik, dan pekerjaan sebagai wartawan dilindungi hukum.

Namun disisi lain masih saja ada oknum-oknum yang masih menganggap sepele pekerjaan wartawan, seperti halnya yang terjadi pada Asep Supriana seorang wartawan dari aesennews.com yang mendapatkan penolakan peliputan dari sekelompok orang dan juga oknum kades sukamulya, kecamatan talegong Kabupaten Garut pada kamis (1/9/22).

Diketahui bahwa kejadian bermula pada saat pembuatan bak penampungan air yang di bangun dan dikoordinir oleh Ajat (60) mendapatkan penolakan dari warga yang kontra dan Kepala Desa Sukamulya.

Pembangunan bak penampungan tersebut dibuat oleh Ajat untuk warga sekitar dengan anggaran dana 18 juta rupiah yang didapat dari donasi sebuah Yayasan.

Dari penelusuran awak media pembangunan bak tersebut berlangsung dari 27 Agustus 2022 dan rampung pada 1 September 2022, namun ketika pembangunan hampir rampung 95%, benerapa warga protes atas pembangunan tersebut, bukan hanya warga saja melainkan dihadiri juga oleh Jajang Kepala Desa Sukamulya yang turut tidak mendukung pembangunan tersebut.

Pada saat obrolan tersebut wartawan berniat untuk menggali informasi dengan meliput kegiatan tersebut, namun sangat disayangkan peliputan tersebut ditolak oleh mantan RW dan Kepala Desa, bahkan didalam video yang didokumentasikan terlihat jelas bahwa Jajang Kepala Desa mengatakan “jangan diliput, jangan diliput matikan dulu kameranya”, sambil menunjuk kearah kamera seakan akan mau mengambil kamera yang dipakai untuk merekam pada saat itu, sambung juga mantan ketua RW “jangan diliput, matikan kameranya dengan nada tinggi”.

Dengan kata kata penolakan tersebut yang disampaikan oleh kepala desa, Asep mengatakan “sangat disayangkan masih saja ada tindakan pelarangan peliputan terhadap wartawan, wartawan itu dilindungi undang-undang dalam pekerjaannya jadi tidak sembarangan dan justru malah akan menjadi bumerang untuk yang melarang tersebut, tidak main main bisa dipidana 2 tahun serta/atau denda maximal 500 juta rupiah, apalagi ini seorang kepala desa yang mengerti akan hukum” ucapnya kepada awak media.

Setelah ucapan kepala desa tersebut yang melarang wartawan meliput Asep langsung mengedukasi masyarakat yang ada disana serta memberikan edukasi kepada Kepala Desa dengan mengatakan “tidak boleh ada yang melarang wartawan untuk meliput, karena wartawan adalah tugas negara yang dimana pekerjaannya dilindungi undang-undang itu terdapat pada UU PERS no 40 Tahun 1999, dapat dipidana 2 tahun”, tegasnya pada saat peliputan.

“tong, tong, tong waka diliput ucap kepala desa” yang artinya “jangan, jangan, jangan diliput”, sambung mantan RW “tong waka diliput jang can beres masalahna”, artinya “jangan diliput, masalahnya belum beres”.

Dengan tegas Jajang Kepala Desa mengatakan “pareman hela tong di rekam”, artinya “matikan dulu kameranya, jangan direkam, begitulah percakapan yang mengakibatkan menghambat pelaksanaan jurnalis yang terekam dalam video pada kamis(1/9/22).
-Willy-

Pos terkait