Kapolsek Cisoka bersama Tiga Pilar Rajia, Obat Golongan G di Wilayah Hukum Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Tanggerang,PersatuanBangsa.com
Viralnya Pemberitaan di media online baru baru ini, terkait maraknya peredaran obat obatan keras di wilayah Cisoka, membuat Kapolsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten geram dan melakukan rajia di sejumlah wilayah Selasa Malam (11/102022)

Kapolsek Cisoka AKP Eddy Sumantri, SH,MM, Mengatakan kepada sejumlah awak media yang hadir ikut kegiatan yang di gelar Malam apel, Kapolsek Cisoka bersama tiga pilar adakan razia apotik penjual obat golongan daftar G di tiga kecamatan yaitu kecamatan Cisoka, kecamatan Solear dan kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

Adapun razia dilakukan di kecamatan Cisoka sebanyak tiga titik, Kecamatan Solear empat titik dan Kecamatan Jayanti dua titik.

“Kami dari muspika terdiri dari polsek, Kecamatan dan koramil pada malam hari ini selasa malam kami bersama tiga pilar menindak lanjuti dari pemberitaan tersebut, kami berkordinasi dan melaksanakan kegiatan bersama,”ungkapnya

Malam ini di awali dengan apel bersama, dengan tiga pilar dan saya Kapolsek Cisoka bersama anggota tindak lanjuti dengan rajia sesuai dengan apa yang di beritakan, tindak lanjuti, laksanakan dan berbagi tugas langsung secara bersamaan menuju titik yang sudah kita deteksi yaitu di kecamatan Cisoka 3 titik, kecamatan Solear 4 titik dan kecamatan Jayanti 2 titik.

Hasil penelusuran dari tim giat tersebut ketika sampai disana, toko yang diduga menjual obat tersebut ternyata sudah tutup.

Kapolsek Cisoka Bersama, anggota tidak putus asa dengan menggali informasi,apakah toko tersebut sudah lama tutup atau baru saja tutup, ada beberapa toko yang sudah tutup semenjak bulan puasa, namun ada juga yang baru tutup beberapa hari yang lalu.

Kapolsek Mengingatkan kepada seluruh masyarakat, menghimbau keseluruhannya, khususnya generasi muda bahwa obat golongan daftar G adalah obat keras, konsumsinya harus dengan petunjuk atau resep dokter, jikalau itu terjadi tanpa resep dokter di jual bebas berarti sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya

( sitinurjanah)

Pos terkait