Tulungagung,PersatuanBangsa.com
Musyawarah desa pemutakhiran data kemiskinan ekstrim desa kasreman pakel tulungagung,
dilaksanakan di aula gedung balai desa 19.00wib sd selesai di hadir kades sugito ,SH bersama staf perangkat desa, pendamping kecamatan TKSK ( BPNT) ,BPD,Rt Rw Desa Kasreman dan juga ketua karangtaruna. Rabu (03/08/2022)
Dalam musyawarah tersebut kepala desa kasreman menyampaikan keadaan di desa kasreman terkait data kemiskinan sekitar 3% dari jumalah penduduk di desanya , harapannya tetep apabila masih ada kemiskinan tetep di data kemudian di laporkan agar di tidak lanjuti pemerintah
Untuk menyelesaikan kemiskinan ekstrim ini anggaran
Dana di ambil dari dana dd,addes,add juga bisa Penjaringan/pengusulan kemiskinan extrim dengan jumlah 3% dari jumlah penduduk ini.
Di musyawarah tersebut menyampaikan kriteria kemiskinan antara lain : rumah bambu, dinding bambu,penghasilan perbulan 350 rb rupiah data di dapat dari tahun 2020 (pengajuan blt/ yang dapat blt kemaren ) untuk di adakan verifikasi lagi.
Dasar musyawarah ini pernah di sampaikan oleh kemensos RI untuk verifikasi ulang
Di kutip dari kemensos bahwasnya,
Kemensos akan berkoordinasi dan menyerahkan hasil geo-tagging tersebut kepada pemerintah daerah.”Supaya dilakukan verifikasi ulang oleh daerah,”jelasnya
Untuk pembaruan data dari usulan daerah, Kemensos telah menerima data sebanyak 10.910.564 juta. “Setelah kami cek dan padankan dengan NIK dari data Adminduk lalu kami kembalikan ke daerah. Hasilnya kami sudah menerima kembali sebanyak 33.851.390. Dari daerah seluruh Indonesia, mereka menyatakan sebanyak 1.450.960 data tidak layak,” katanya.
Kemudian dari fitur “usul” dan “sanggah” didapat data sebanyak 67.647. Mensos menyatakan, data yang masuk ini juga dilakukan verifikasi sehingga tidak semua langsung dinyatakan layak. “Data yang layak dan dapat diterima sebanyak 6.102 data dan sebanyak 1.147 data tolak,”ungkapnya
Dalam kesempatan tersebut, Mensos beberapa kali menekankan, bahwa proses pembaruan data dilakukan Kemensos secara berkelanjutan. Di lain pihak, tugas pemutakhiran data tidak hanya menjadi domain Kemensos.
“Berdasarkan UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, seperti hasil geo-tagging di atas, juga kami kembalikan ke daerah,”pungkasnya
Dalam kesempatan tersebut, Mensos juga memastikan, Kemensos bersikap kooperatif dan terbuka. Dalam proses pemutakhiran data yang menjadi kewenangan Kemensos, senantiasa dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Termasuk di dalamnya lembaga audit seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemensos juga melibatkan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.
“Harapannya, di desa kasreman kecamatan pakel kabupaten tulungagung bisa sinergi dengan pemerintah
Daerah, dalam menangani kemiskinan ekstrim ini ,dan desa kasreman harapanya bisa hidup sejahtera dan berkecukupan secara ekonomi,”tutupnya (KA)