Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari, Massa MADN Tidak Terima

Jakarta Pusat, PersatuanBangsa.com
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara imbas pernyataannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan yang disebut sebagai “tempat jin buang anak” di kanal YouTube “BANG EDY CHANNEL”.

Serentak massa dari Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) yang hadir selama proses persidangan tidak terima dengan putusan hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi yang dianggap keputusan majelis hakim sangat tidak adil.

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022), kericuhan terjadi usai Hakim Ketua Adeng AK menyampaikan amar putusan terhadap Edy Mulyadi.

Seperti diketahui perbuatan Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dituntut 4 Tahun Penjara.

“Kami Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) dengan ini mewakili Masyarakat Kalimantan dengan tegas menyatakan tidak menerima keputusan hakim yang tidak sesuai dengan apa yang sudah diperbuat oleh Edy Mulyadi atas penghinaan yang dia lakukan terhadap Dayak Kalimantan. Kami menuntut hukuman yang setimpal atas penghinaan yang sudah dilakukan Edy Mulyadi dengan membawa unsur SARA minimal 6 tahun penjara,” tegas Drs. Yakobus Kumis, M.H.

Selesai putusan sidang Drs. Yakobus Kumis, M.H. selaku Sekjen MADN di depan PN Jakarta Pusat mengadakan jumpa pers kepada awak media Senin, 12 September 2022.

Yakobus menyatakan sikap dan tuntutan, adapun isi :
1. Meminta Jaksa melakukan banding karena Masyarakat Kalimantan khususnya Dayak merasa dilecehkan, masyarakat Dayak dihina dan tidak diperhatikan oleh Hakim.

2. Meminta agar Hakim Ketua Adeng AK diperiksa oleh Majelis Kehormatan Hakim yang dinilai sudah melakukan suatu tindakan di luar proses penegakan hukum, keputusan tidak berpihak pada kebenaran, tidak menjunjung tinggi keberadaan Masyarakat Dayak yang selama ini sangat mencintai NKRI dan terus mempertahankan Pancasila.

3. Mengajak seluruh masyarakat Kalimantan khususnya Dayak yang masih memiliki harga diri untuk melakukan gerakan aksi protes atas keputusan Hakim yang sangat jelas tidak adil dan menghina Rakyat Kalimantan khususnya Dayak.

Hendra Jaya Pratama Humas Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah mengatakan “Kami menghormati putusan hakim dan kami Akan menggunakan putusan hakim tadi sebagai dasar kami untuk memproses Sidang Adat Dayak terhadap Saudara EDY mulyadi di Kalimantan,” ujarnya. (Johan/Ros)

Pos terkait