Kabak Hukum Kabupaten Trenggalek Membahas 5 Perda Yang Harus Di Kembalikan Ke DPRD

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
DPRD Trenggalek bersama bagian hukum sekertariat daerah Melaksanakan rapat kerja Bapemperda membahas kesiapan raperda usulan Bupati yang akan dinotakan dalam rapat paripurna DPRD Triwulan kedua tahun 2022 Di ruang Aula Lantai.I DPRD Kabupaten Trenggalek. Rabu(25/05/2022)

Ketua Bapemperda Nur Cholis mengatakan bahwa, menanyakan perda terkait bangunan gedung yang di harapkan bisa , meningkatkan PAD yang ada di Kabupaten Trenggalek.

Ada juga 5 perda usulan dari DPRD ,yang sudah di kaji di biro hukum. akan tetapi sampai sekarang belum di kembalikan ke DPRD, dan masih menunggu, dan kegiatan bisa berjalan dengan lancar.

Dengan harapan bisa, meningkatkan perekonomian di Kabupaten Trenggalek .dan juga meningkatkan PAD.

“Adapun 5 perda yang belum di kembalikan, ke DPRD di antaranya yaitu meliputi, Penyelenggaraan pendidikan,Penyelenggaraan riset pasar,dan Untuk produk daerah pemberian insentif dan pemberian infestasi daerah kepemilikan, NPWP cabang lokal bagi pelaku usaha, atau pekerjaan dan hari jadi Kabupaten Trenggalek,”ucapnya

Anggota Bapemperda Sukarudin menambahkan, bahwa 5 perda inisiatif yang sudah di susun oleh inisiator, masing-masing DPRD dalam hari ini, dan masing-masing komisi satu raperda dan satu dari Bapemperda.

“Tahapan berikutnya, akan di sampaikan ke Bupati. dan menunggu tangapanya, setelah itu di kembalikan lagi ke DPRD dan baru di notakan,”ungkapnya

Sedangkan di bagian esekutif, sudah di kirim bulan maret kemarin. dan kita menunggu sampai saat ini. dan di sampaikan oleh pihak hukum masih di OPD bidang.

“Di harapkan jika, mau melakukan singkronisasi ,bagian hukum memanggil OPD terkait ,dan mendiskusikanya. dengan perda yang harus segera di kembalikan ke DPRD untuk di notakan, dan sudah di bahas di rapat pansus,”pungkasnya

Agung Yudiana Kabak Hukum menjelaskan, bahwa ingin sesuai dengan singkronisasi terkait, persetujuan pembagunan gedung yang sudah selesai Drafnya , dengan menyampaikan ke DPRD untuk di notakan.

Sesuai dengan kerja kami OPD, untuk meneliti dan mencermati, baik itu data yang kurang atau sebagainya.

“Saya dengan prinsip, kehati-hatian, dan saya tidak mempunyai niat apa pun ,akan tetapi jika masih di nilai belum tepat ya itu hak mereka,”tutupnya (Ag)

Pos terkait