Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan oleh Bupati atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, bersama OPD terkait. di gedung aula DPRD Trenggalek. Kamis (14/07/2022)
Ketua Komisi III Pranoto mengatakan bahwa, yang membidangi Infrastruktur fokus menyoroti Dinas Kesehatan dalam perencanaan yang kurang cermat. Hal tersebut dapat dilihat dari hampir semua pekerjaan di Dinas Kesehatan pada tahun 2021 diaddendum (adanya tambah-kurang pekerjaan)
Untuk itu dalam rapat pembahasan Raperda pertangungjawaban APBD tahun 2021 hari ini, ditegaskan khususnya Dinas Kesehatan untuk mengintropeksi terhadap perencanaan tahun sebelumnya kenapa hal itu terjadi. Hal penting yang harus menjadi dasar dalam menyusun perencanaan adalah, mempertimbangkan dari sisi kebutuhan dan harus mengesampingkan sisi keinginan.
Dasar sukses dan tidaknya suatu pekerjaan tentu, muara awalnya dari sebuah perencanaan yang matang baik dan benar.
“Ada prinsip dalam proses pekerjaan yang tidak boleh dikesampingkan dalam menentukan addendum, tentu harus melalui kajian terlebih dahulu dari semua pihak yang terlibat dalam perkerjaan tersebut, dilihat dari sisi manfaatnya. Selain itu juga perlu dipertimbangkan dari sisi waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,”pungkasnya
Adapun yang sangat tidak masuk akal dalam proses addendum jika berkaitan dengan masalah tambahan waktu pekerjaan dengan alasan terkendala musim penghujan, lokasi jauh dari pusat pembelanjaan, itu jelas-jelas tidak boleh karena calon penyedia jasa tentu telah memperhitungkan hal tersebut sewaktu melakukan penawaran.
“Jika terjadi keterlambatan pekerjaan itu bukti lemahnya dari sisi pengawasan. Ketika pekerjaan dinilai terlambat, konsultan pengawas sudah harus memberikan teguran untuk melakukan evaluasi cara kerja, penambahan tenaga kerja, atau perhitungan pengadaan material,”tutupnya (Ag)