Jakarta – PersatuanBangsa.com
Setelah melalui perjalanan panjang akhirnya DPR RI berhasil membuat Undang-Undang KUHP yang tertunda sejak tahun 2019. Selama ini kita bangsa Indonesia menggunakan KUHP produk warisan Kolonial Belanda yang dikenal dengan nama Wetboek van Strafrecht.
Ada statement hastag #SemuaBisaKena #Tiba-TibaDiPenjara, hal ini nampak pesimisme dan kontra serta ketakutan yang dipercaya pasti oleh pihak-pihak yang pro dan kontra memiliki kepentingan atas kehadiran KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) yang dikenal juga dengan KUH Pidana atau KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan yang ada sejak tanggal 8 Maret 1942.
Dalam hitungan hari di antara pro dan kontra Rancangan KUHP sudah disahkan oleh DPR RI KUHP, diharapkan dapat mengedepankan pemberlakuan lagi hukum adat dan keindonesiaan.
Kita pahami sejarah yang panjang. Bunyi Naskah Akademik RUU KUHP, Asas legalitas sebelum menjadi bagian dari hukum materil dewasa ini mempunyai sejarah panjang. Sejarah asas legalitas ini barangkali dimulai dari hukum Romawi yang diketahui mempengaruhi hukum di Eropa Kontinental.
Dilansir dari detikjateng tanggal 6 Desember 2022, Pakar Universitas Soedirman (Unsoed) berbicara soal pasal-pasal kontroversial, “Ketika saya baca ada beberapa daftar isian masalah atau pasal-pasal yang masih kontroversi dan itu mungkin untuk disatukan sulit,” kata pakar Hukum Tata Negara Unsoed Prof. Muhammad Fauzan kepada detikJateng di sela acara sosialisasi RKUHP oleh Kementerian Kominfotik di Fakultas Hukum Unsoed.
Tambah Fauzan,Tetapi kalau kebijakan pemerintah dan DPR sudah mau mengesahkan ya tinggal ketidaksetujuan atas beberapa persoalan itu harus ditempuh melalui jalur hukum, dalam hal ini uji material ke MK.
Menurut Fauzan, pro dan kontra soal substansi materi merupakan hal yang wajar. “Kita tahu bahwa KUHP sudah 104 tahun yang dibentuk zaman pemerintahan Kolonial Belanda yang dipengaruhi oleh nilai-nilai yang berkembang khususnya para pembentuknya. Ini sudah seratus tahun lebih, tentu ada perkembangan-perkembangan,” lanjutnya.
Sementara itu Pimpinan Umum Jurnal Wicaksana Group (JW Group) Ali Nasurallah Ramadhan pada kesempatan dihubungi melalui whatsapp yang tengah berada di Yogyakarta memberikan tanggapan terkait produk KUHP yang berhasil disahkan oleh DPR RI.
“Sebenarnya produk KUHP ini merupakan produk lama yang tertunda jadi bukan suatu prestasi bagi DPR RI menurut saya. KUHP yang saat ini sudah diundangkan, memuat turunan dari beragam pasal-pasal hukum pidana, yang masih perlu ada telaah serta pendalaman agar bisa lebih komplit,” ujar Ali.
Lebih lanjut Ali yang merupakan jebolan Lemhanas tahun 2013 menambahkan, “Penerapan KUHP, meliputi lembaga yudikatif, sehingga dalam penerapannya agar dapat sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung serta pengacara atau advokat,” ujarnya menutup pembicaraan.
Kini KUHP tahun 2022 telah diundangkan meski di tengah pro dan kontra yang masih masih bergulir di tengah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Kita harapkan bahwa sosialisasi maksimal perlu terus-menerus dilakukan agar masyarakat mendapat pencerahan hukum yang jelas,”tutupnya
(Johan Sopaheluwakan)