Diduga Kuat Pengprov IKASI DKI Jakarta Masa Bakti 2018-2022 Hindari LPJ Giring Opini secara Membabi-buta

Jakarta – PersatuanBangsa.com
Pengurus Provinsi Ikatan Anggar DKI Jakarta dalam hal ini Ketua Pengprov IKASI DKI Jakarta Masa Bakti 2018-2022 Moch. Suradji dan Sekumnya Lucky Ramdhani patut diduga kuat menghindari Laporan Pertanggungjawaban dalam hal yang dilakukan oleh Ketua Pengprov IKASI DKI Jakarta bersama Sekum. Demikian sebagaimana dijelaskan Ketua Pengkot IKASI Jakarta Selatan di sela latihan anggar bagi anak didiknya di GOR Benhil, Jakarta Pusat. Senin (17/10/2022)

Laporan Pertanggung Jawaban tersebut yang termasuk di dalamnya adalah berupa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, Organisasi, Pembinaan Prestasi, Peralatan seyogyanya sebagai bahan tertulis dalam agenda Musprov IKASI DKI Jakarta 2022 yang telah dikirimkan Pengkot-pengkot yang ada di IKASI DKI Jakarta sebelum pelaksanaan Musprov IKASI DKI jakarta 2022.

Tidak adanya mekanisme pembentukan Musprov Susunan Pelaksana melalui mekanisme Rapat Anggota Ikasi DKI Jakarta seperti tertera di AD ART Koni.
Dalam AD/ART IKASI Bab V Pasal 28 point 2.b.2 jelas didapatkan bahwa bahan-bahan tertulis akan dibahas dan diputuskan di dalam Musprov wajib dikirimkan kepada setiap dan seluruh peserta Musprov yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas, sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum Musprov diselenggarakan tetapi hal ini tidak dilakukan.

Pengkot IKASI Jakarta Selatan hanya menerima undangan Musprov IKASI DKI Jakarta 2022, yang menjadi pertanyaan: “Apakah undangan Musprov IKASi DKI Jakarta 2022 itu merupakan bahan tertulis Musprov IKASI DKI Jakarta 2022 disertai Laporan Pertanggungjawaban yang diharapkan?” tanya Ganefiono

“Ternyata hanya mendapatkan Bundel AD/ART IKASI, block note dan agenda. Sangat disesalkan,”ungkapnya

Malahan menutup kesalahannya memaksakan Musprov IKASI DKI tanpa prosedur mekanisme Pembentukan Musprov melalui mekanisme Rapat Anggota IKASI DKI Jakarta seperti tercantum di AD/ART KONI serta tanpa adanya laporan pertanggungjawaban patut diduga dilakukan oleh Ketua Pengprov IKASI DKI Jakarta Masa Bakti 2018-2022 Moch. Suradji dan Sekumnya Lucky Ramdhani.

“Patut diduga alih-alih menutupi kebobrokannya yang dilakukan oleh Ketua Pengprov IKASI DKI Jakarta Masa Bakti 2018-2022 Moch. Suradji dan Sekumnya Lucky Ramadhani justru membawa isu yang tidak ada kaitannya ke dalam Musprov IKASI DKI Jakarta 2022 di beberapa media pers,” papar Ganefiono.

“Penggiringan opini, dan mencoba melupakan tugas pokok dan wewenang dari Pengrov IKASI DKI Jakarta Masa Bakti 2018-2022 adalah, tindakan yang jelas-jelas melanggar AD/ART KONI dan IKASI. Perbuatan melawan hukum terhadap organisasi harus diberi sanksi tegas,” ujar Ganefiono

Sampai berita ini diturunkan pihak awak media belum berhasil mengkonfirmasi terkait isu yang dihembuskan Ketua Pengprov IKASI DKI Jakarta Masa Bakti 2018-2022 Moch. Suradji,”tutupnya (Johan)

Pos terkait