Jakarta,PersatuanBangsa.com
Ahli hukum pidana dan budayawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dengan hukuman pidana penjara 16 tahun sudah memenuhi rasa keadilan baik terhadap korban, pelaku maupun masyarakat.
Tuntutan untuk Bechi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang lanjutan kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPCLE, pada prinsipnya dapat menerima tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Bechi tsb , guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan predator anak.
Bechi didakwa melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara, diambil sepertiga dari 12 tahun penjara. Sehingga total hukumannya menjadi 16 tahun.
“Pelaku kejahatan seksual terutama predator anak layak dituntut hukuman maksimal sebab perbuatannya sangat tercela dan merusak masa depan anak. Pelakunya pantas dihukum maksimal,” ujar Dwi Seno saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).
Hal senada disampaikan budayawan Kidung Tirto Suryo Kusumo yang dihubungi secara terpisah. Dia menilai tuntutan JPU terhadap Bechi sudah sesuai dengan rasa keadilan, bahkan seharusnya diperberat dengan hukuman kebiri.
“Tuntutan JPU sudah tepat dan sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Saya mengapresiasi tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan, ” ungkap Kidung Tirto.
Spiritualis asal Gunung Lawu ini juga menghargai sinergitas dan dukungan Polda Jatim dengan Kejati Jatim sehingga proses penyidikan hingga penuntutan hingga pengadilan berjalan dengan lancar.
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Bechi di pesantren.
Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.(Romo)