Tulang Bawang,PersatuanBangsa.com
Agus Adi Supriyono Bin Gino, sebagai pelapor atau pengadu terua berjuang untuk membebaskan Hartono alias Chandra Hartono Bin Muslim Yusuf (CH) sebagai Terlapor. (28/07/2022)
Kepolisian Polres Tulang Bawang tidak mematuhi ketentuan pasal 75 KUHP dan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung NO :1600K/PID 2009, Pelapor/Pengadu datangi kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Sekedar informasi sebagai mana berita-berita sebelumnya, bahwa Ch ditangkap dan ditahan oleh penyidik kepolisian polres tulang bawang atas dasar laporan polisi Nomor : LP/B/142/lV/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
(PERKARA DELIK ADUAN ) yang dibuat/disampaikan oleh pelapor pada tanggal 28 April 2022, di SPKT POLRES TULANG BAWANG atas nama pelapor/pengadu Agus Adi Supriyono Bin Gino yang sekarang sebagai pemohon mencabut pengaduan perkara delik aduan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Sehubungan dengan laporan polisi tersebut pelapon pengadu atas nama Agus Adi Suprioyono bin Gino dengan pihak terlapor/ tersangka Hartono alias Chandra Hartono bin Muslim Yusuf pada tanggal 04 juli 2022 sekira pukul 10.00 wib Bertempat di Balai kampung Batu Ampar, dihadapan saksi -saksi dan/ atau disaksikan oleh tokoh-tokoh dan unsur pemerintah kampung yang dipimpin oleh kepala kampung
Hendri Apriyadi menandatangani Berita acara kesepakatan perdamaian, surat peryataan pelapor/pengadu dan surat permohonan mencabut pengaduan/perkara dalam laporan polisi model B ( perkara delik aduan) Nomor : LP/B/142/IV/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG /POLDA LAMPUNG, tertanggal 28 april 2022 atas nama pelapor /pengadu Agus Adi Suprioyono bin Gino pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana (perbuatan tidak menyenangkan).
Bahwa surat yang berhubungan dengan pencabutan pengaduan/perkara telah dilampirkan dan disampaikan oleh pelapor/pengadu kepada penyidik dan Kapolres tulang bawang pada tanggal 05 juli 2022 lalu dan tembusan telah dikirimkan /disampaikan kepada semua pihak dan pejabat berwenang/ instansi atau institusi terkait serta pelapor / pengadu telah menghadap penyidik /penyidik pembatu R.
Robert purba untuk menegaskan, atau memberitahukan serta menyatakan dihadapan penyidik bahwa,” laporan polisi tersebut telah diselesaikan dengan musyawarah mufakat dan telah tercapai perdamaian antar pihak pelapor/pengadu dengan pihak terlapor/tersangka maka oleh karena itu pelapor /pengadu mencabut pengaduan /perkara dan/ atau menarik kembali pengaduan tersebut, permohonan disampaikan secara tertulis dan ditanda tanggani diatas kertas bermaterai cukup oleh semua pihak yang pada pokoknya meminta penyidik untuk Segera mengeluarkan tersangka atas nama Hartono alias Chandra Hartono Bin Muslim Yusuf dari tahanan demi hukum,”ungkapnya
Dikantor kejaksaan negeri tulang bawang pada hari kamis, (27/07/2022) Agus Adi Supriyoni Bin Gino mengatakan Dikarenakan selama 13 hari peryatan lisan dan surat permohonan mencabut pengaduan/perkara disampaikan kepada penyidik dan atas penyidik tidak ada tanggapan apapun dan srd CH tetap ditahan maka pelapor mengirimkan kembali
Surat ke-2 yang pada pokoknya berisi permohonan mencabut pengaduan /perkara dan atau menarik kembali pengaduan serta mencantumkan dasar : diantaranya pasal : 75 KUHPidana dan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor :1600K/PID/2009, pasal : 123 KUHAP dan dasar yang berhubungan.
Hak pengadu mencabut pengaduan /menarik kembali pengaduan melalui surat tertanggal 18 juli 2022 dan disampaikan / diterima penyidik dan atas penyidik pada tanggal 19 juli 2022, serta tembusan disampaikan kepada semua pihak akan tetapi sampai hari ini juga tidak ada tanggapan apapun dari penyidik maka oleh karena itu pada hari ini saya meminta bantuan bapak kepala kampung Batu Ampar untuk Menghadap ke kantor kejaksaan negeri tulang bawang.
“Alhamdulillah bertemu dan diterima oleh JPU pada kejaksaan negeri tulang bawang dan saya telah menyampaikan permohonan Kepada JPU untuk supaya tidak melakukan Dakwaan dan supaya tidak melakukan penuntutan,”pungkasnya
Terhadap Sdr. Hartono alias Chandra Hartono Bin Muslim Yusuf, Agus/pengadu /pelapor menegaskan dihadapan, JPU dan kepada wartawan bahwa terjadinya perdamaian atas dasar inisiatif Agus/pengadu sendiri atas dasar sukarela dengan penuh tangung jawab tanpa tekanan, paksaan atau bujuk rayu pihak manapun juga.
Sedangkan alasannya mencabut pengaduan /menarik kembali, pengaduan dikarenakan pelapor membuat laporan polisi tersebut bukan atas dasar keiginanya sendiri melainkan dikarenakan dibawah tekanan bujuk rayu dari pihak lain/ pihak PT SIP dan agus /pengadu, merasa tidak ada kerugian moril maupun materiel yang dialami Agus/pengadu serta keterangan yang disampaikan ya kepada penyidik tidak benar dan bukan merupakan keterangan yang sebenarnya melainka atas arahan atasanya,”tutupnya (Tim)